Iklan

Iklan

APAKAH BOLEH PERANGKAT DESA MEKARJAYA KECAMATAN WARUNGKIARA MERANGKAP JABATAN ?

Jurnal News Site
Thursday, February 20, 2020, February 20, 2020 WIB Last Updated 2020-02-21T02:42:42Z
Sukabumi,jurnal news site Desas desus di masyarakat terkait rangkap jabatan salah satu perangkat desa Mekarjaya terjawab sudah, pasalnya saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan yaitu D S (inisial) di balai desa mekarjaya kecamatan warungkiara kabupaten Sukabumi (19/02/20), D S mengaku bahwa dirinya merangkap jabatan. D S menuturkan bahwa dirinya saat ini memang di desa mekarjaya kecamatan warungkiara menjabat sebagai bendahara desa dan PLT Kadus. Menurut D S pada tahun 2019 selain menjabat sebagai bendahara serta kadus, D S juga menjabat sebagai Bumdes di desa tersebut. Saat di konfirmasi langsung kepada Kades mekarjaya yaitu Utom Bustomi kades terpilih yang baru menjabat periode 2019-2025 menuturkan bahwa dirinya ingin permasalahan yang ada ditubuh pemerintahan desa terdahulu untuk dibenahi, menurut kades bahwa kades berkeinginan di kepemimpinannya ini untuk menata para perangkat agar mempunyai tugas dan pokok masing-masing tidak harus merangkap jabatan. Hal ini dikarenakan agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal. Menurut Arman Panji dari Lembaga BBMC yang hadir di lokasi mengungkapkan " peraturan terkait dengan adanya rangkap jabatan memang tidak diperbolehkan acuannya ada pada UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, tapi kami akan mengkaji serta menelusuri lebih jauh lagi apakah diperbolehkan menurut DPMD Kabupaten Sukabumi, kami akan konfirmasi terkait permasalahan ini" ungkapnya. Lanjut menurutnya "kami akan mempertanyakan kepada camat dan dinas terkait tentang rangkap jabatan ini, dan saya pun ingin mengetahui di Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 ada sanksi atau tidak terkait dugaan rangkap jabatan ini " pungkasnya. Sebagaimana disebut dalam UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 51 1. Merugikan kepentingan umum; 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; 5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; 6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 7. Menjadi pengurus partai politik; 8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; 9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; 11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan 12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rep. Suryati
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • APAKAH BOLEH PERANGKAT DESA MEKARJAYA KECAMATAN WARUNGKIARA MERANGKAP JABATAN ?

Terkini

Topik Populer

Iklan