Iklan

Iklan

GUBERNUR SUMATERA SELATAN HAPUSKAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Jurnal News Site
Friday, July 24, 2020, July 24, 2020 WIB Last Updated 2020-07-24T15:02:08Z

Palembang, JURNAL NEW SITE
Dalam situasi saat ini yang masih belum mencapai titik normal sebenarnya sebagaimana yang diharapkan khalayak umum terkait belum adanya kepastian hilangnya wabah Covid - 19 / Corona hingga masih terus berdampak kepada lemahnya sistem perekonomian masyarakat tidak terkecuali seperti yang dialami warga masyarakat Sumatera Selatan khususnya.

Upaya pemerintah untuk terus memberikan perhatian melalui program-program penyesuaian perimbangan perekonomian masyarakat saat ini yang salah satunya adalah dengan akan memberlakukan sebuah kebijakan yang sangat menguntungkan dan cukup membantu masyarakat mengurangi beban seperti pajak dan lain sebagainya.

Pemerintah dalam wacananya melalui intruksi Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru akan mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk meringankan beban perekonomian masyarakat sumatera selatan yang saat ini belum dalam mendapati situasi dan keadaan yang baik.

"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman Deru, ketika di wawancara, Kamis (23/7) petang.

"Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena covid ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," tambahnya

Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan.

"Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," tuturnya di akhir kesempatan menyapa rekan media dengan sangat bersahabat .

liputan 
BAMBANG S
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GUBERNUR SUMATERA SELATAN HAPUSKAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Terkini

Iklan