Palembang,-Jurnal News Site – Puluhan petani yang berasal Desa Negeri Sakti, Jalur 29 Blok B mendatangi Kantor Camat Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (11/8/2022) siang.
Kedatangan mereka meminta pemerintah Kecamatan Air Sugihan turun tangan menyelesaikan persoalan lahan yang sedang mereka hadapi.
Dimana sekitar 45 hektar tanah yang diduga dulunya mereka gunakan untuk mengais rezeki, kini berubah menjadi milik warga Desa Pangkalan Damai, Jalur 29 Blok A, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel.
“Tunggu pak camat memberitahukan kepada warga Pangkalan Damai tentang persoalan kami. Dan minta membuktikan bahwa sertifikat itu ada di atas lahan kami. Kalau tidak mau, yah bagaimana saya menuntut hak kami yang masih ada di sini berjuang. Saya minta sedikit saja, yamg 45 hektar. Lainnya saya tidak minta terserah mereka,” ungkap salah satu warga pemilik lahan Wastem.
Dia mengatakan, apabila warga Desa Pangkalan Damai tidak mau mengembalikan lahan tersebut atau permohonan pihaknya tidak direspon, mereka harus buktikan keaslian sertifikat tersebut.
“Akan legowo kalau memang itu sertifikatnya. Tetapi harus cocok, tahunnya dan nomornya harus berurutan kalau memang asli. Kalau tidak bisa membuktikan kami minta hak kami. Sudah 20 tahun lebih (menggarap lahan), dengan ditanami padi,” jelas dia.
Senada diungkapkan Fitriatun, dia meminta Pemerintah Kabupaten OKI, Pemerintah Provinsi Sumsel hingga pemerintah pusat untuk turun menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
“Tidak ada lagi (penghasilan) Pak. Pak Bupati, Pak Gubernur, Pak Presiden tolong kami. Dari situlah kami makan, dari situlah kami bayar sekolah anak-anak kami Pak. Tolong kami pak. Kurang lebih 20 tahun (garap lahan), baru tahun ini (tidak menggarap lahan),” jelas dia.
Camat Air Sugihan Ardhiles Siahaan membenarkan persoalan tersebut. Dia mengatakan, saat ini antara perbatasan Desa Negeri Sakti dan Desa Pangkalan Damai ada satu persoalan. Dimana ada lahan yang dikelola oleh warga. Sedang di satu sisi, warga sudah mengklaim bahwa sudah menjadi hak milik mereka.
“Jadi benar. Warga Desa Negeri Sakti telah menyampaikan kepada kita sebagai pemerintah kecamatan untuk bisa difasilitasi, bagaimana menyelesaikan permasalahan ini. Kita sebagai pemerintah kecamatan, perpanjangan tangan pemerintah kabupaten tentu mempunyai niat, itikad baik agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dia.
Ia mengungkapkan, akan memanggil kedua belah pihak untuk membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan. Terlebih lagi, status lahan tersebut sudah dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahwa ada status hukum di lahan tersebut.
“Tetapi kita tidak bicara bahwa dengan adanya status hukum lahan ini menjadi satu tolak ukur yang harus baku. Harapan kami tetap kedua belah pihak harus dapat berbicara secara kekeluargaan. Karena memang ini adalah keluarga besar Kecamatan Air Sugihan,” pungkasnya. (*)
Edw