Total Pageviews

Iklan

Iklan

H Oden Haryadi, S.H., M.H.Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Perkebunan Bersama Masyarakat Perumahan Joglo

Jurnal News Site
Saturday, May 17, 2025, May 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T14:44:30Z


Cianjur,-Jurnal News Site
H Oden Haryadi, S.H., M.H.,gelar Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Perkebunan bersama Masyarakat Perumahan Joglo di ke RW an 09 kelurahan Sawah Gede kecamatan Cianjur kabupaten Cianjur,Minggu 04 Mei 2025

Hadir pada acara tersebut H.Oden Haryadi, S.H.,Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan,
DR Sjachru Wirahma S.H,M.H,Wakil Dekan Universitas Suryakencana,


H.Oden Haryadi, S.H.,Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan alhamdulillah kegiatan sosper yang di selenggarakan di Btn Joglo antusias sekali masyarakat karena ini kegiatan rutin setiap 3 bulan diselenggarakan selain ke daerah daerah lain diharapkan masyarakat memahami peraturan daerah dan ini merupakan dukungan masyarakat kepada saya sebagai anggota dewan Provinsi Jawabarat

Dalam sambutannya bahwa Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor Perkebunan yang berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;




Lahan Perkebunan di Daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang, terdapat lahan tidur dan lahan kritis, terjadinya penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing;

 Guna memajukan potensi subsektor Perkebunan Daerah Provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;



DR Sjachru Wirahma S.H,M.H,Wakil Dekan Universitas Suryakencana,memberikan Apresiasi tentang perda ini yang dinilai positif.

Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:penyusunan dan penetapan penyelenggaraan Perkebunan; perencanaan
penetapan lahan Perkebunan berkelanjutan;
penetapan kawasan Perkebunan; penetapan komoditas Tanaman Perkebunan;upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas Tanaman Perkebunan; upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil Usaha Perkebunan;peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan;upaya pengembangan pemasaran;pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan; upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi;penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi;


Penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan;pembangunan data dan sistem informasi Perkebunan; upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor Perkebunan; upaya perlindungan Usaha Perkebunan melalui penanganan gangguan Usaha Perkebunan pemberian insentif dan disinsentif; dan pengenaan sanksi administratif.

Gubernur mengatur penyelenggaraan Perkebunan pada: lahan Perkebunan rakyat;lahan Perusahaan Perkebunan;
lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi; lahan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota; dan Daerah,lahan yang dikuasai Pemerintah Desa.

Lipsus
Red*
Asep Ridwan



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H Oden Haryadi, S.H., M.H.Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Perkebunan Bersama Masyarakat Perumahan Joglo

Terkini

Iklan