Jurnal News Site,-Sampit
Konperensi Pers yang dilaksanakan DPD Intan di rumah makan dan resto Citra Rasa jalan Baamang 1 kelurahan Baamang Tengah kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dihadiri anggota LBH Intan dan puluhan Jurnalis yang meliput
"Kita memperjuangkan hak kita sebagai warga negara yang diatur menurut KUHAP maupun peraturan pemerintah bahwa apabila seseorang dilakukan penyidikan, penuntutan, dan penahanan secara tidak sah maka dia berhak melakukan praperadilan, jadi menuntut ganti rugi dari pemerintah selama dia di perlakukan secara tidak sah," ucap ketua DPP LBH Intan M Syafri Noer SH, MSi kamis (8/5)
Sebagai masyarakat punya hak menuntut ganti kerugian kepada pemerintah yang nilainya tidak lebih dari seratus juta rupiah,
kalau ada masyarakat yang memutuskan untuk tidak melakukan hal sama itu bagus tetapi tidak bagus untuk pendidikan hukum ,"jelasnya
Para penyidik dan penuntut umum juga harus diddik agar mengerti moralitas sehingga tidak sembarangan dengan bukti yang belum jelas tapi berani menangkap dan menahan orang karena setiap manusia punya hak hidup,
Karena penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sampit sampai persidangan dinyatakan bebas maka merekalah yang kami tuntut.
"Kita sedang menyiapkan materinya baru kita daftarkan di Pengadilan Negeri Sampit atau Pengadilan Negeri Palangkaraya yang nantinya dilakukaan persidangan perdata,"katanya (Ariyanto)