Total Pageviews

Iklan

Iklan

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Dugaan Penipuan Janji Kelulusan Bintara Oknum Anggota Terlibat .

Jurnal News Site
Wednesday, June 11, 2025, June 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T13:24:17Z


Batam -Jurnal News Site.
 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP, 49 tahun. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian, 45 tahun, warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.

Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang. Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp280 juta.

Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai. Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka.


Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.SI., menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Institusi Polri. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas, dan  memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan menjunjung tinggi etika dan dedikasi dalam bekerja. 

Kemudian, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.SI., juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau  *(GRATIS) tanpa dipungut biaya* . Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang  untuk ditindak lanjuti. 

Atas perbuatannya, Inisial GP disangkakan melanggar *Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara*. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.


Terakhir Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu.( Austin media
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Dugaan Penipuan Janji Kelulusan Bintara Oknum Anggota Terlibat .

Terkini

Topik Populer

Iklan