Cianjur –Jurnal News Site.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I, H. Oden Haryadi, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Desa Leuwi Koja, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Kepala Desa Leuwi Koja menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut. Ia mengaku merasa terkejut sekaligus bangga atas kehadiran langsung H. Oden Haryadi di desanya.
“Kami sangat bersyukur atas kunjungan ini. Kehadiran anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menjadi motivasi bagi kami agar kinerja pemerintahan desa semakin baik. Kami berharap program pengawasan ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi desa,” ujarnya.
Ia juga berharap berbagai program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat dibawa dan diselaraskan dengan kebutuhan desa, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Desa Leuwi Koja.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Dr. H. M. Cecep Sahru Wirahma, S.H., M.H. dari Universitas Suryakancana, yang bertindak sebagai perwakilan dalam penyampaian materi pengawasan dari aspek hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi, tata kelola pemerintahan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, pengawasan dari sisi hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun hukum, sekaligus memberikan edukasi agar kebijakan dan program desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sesi dialog dan penyampaian aspirasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Salah satunya disampaikan oleh Jumani (54), warga RT 004/RW 001 Desa Leuwi Koja, yang menyuarakan harapan terkait penanganan persoalan sampah di lingkungannya. Ia meminta dukungan kepada anggota dewan, khususnya dalam pengadaan alat pembakaran sampah serta alat transportasi pengangkut sampah, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Sementara itu, H. Oden Haryadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan pengawasan ini dari aspek dewan adalah untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan efektif, efisien, serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan provinsi. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan dalam perumusan kebijakan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dari aspek hukum, pengawasan diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan dan program desa memiliki landasan hukum yang jelas, meminimalisir potensi permasalahan hukum, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat, akademisi, dan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang maju, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.







