Jakarta,-Jurnal news site
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (2/4). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan aliran pendanaan asing kepada organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Amerika Serikat untuk menghentikan segala bentuk pendanaan yang tidak melalui mekanisme resmi. Mereka menilai pendanaan dari jaringan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Amerika Serikat berpotensi memengaruhi dinamika sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, GPNI juga meminta agar pemerintah Amerika Serikat menghormati kedaulatan Republik Indonesia dan tidak membiarkan organisasinya terlibat dalam urusan domestik. Aksi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta diakhiri dengan kegiatan simbolik berupa pembakaran topeng tokoh internasional sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang dinilai tidak sensitif terhadap isu kedaulatan negara lain.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyinggung nama George Soros sebagai tokoh global yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pendanaan lembaga internasional. Dalam narasi yang berkembang di lapangan, Soros disebut sebagai bagian dari aktor global yang diduga berperan dalam mendukung berbagai gerakan sosial di sejumlah negara, termasuk yang dianggap memicu instabilitas. Namun, klaim tersebut tidak disertai bukti yang terverifikasi secara independen.
Setelah itu, massa melanjutkan aksi ke Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan tuntutan lanjutan. Dalam orasinya, mereka meminta pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap setiap bentuk pengaruh asing yang dinilai dapat mengancam kedaulatan nasional.
Koordinator GPNI, Fandri, menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang dinilai belum optimal dalam menegakkan regulasi terkait pendanaan asing. Ia menyinggung keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang penerimaan dan pemberian bantuan organisasi kemasyarakatan dari dan kepada pihak asing yang dinilai belum diimplementasikan secara efektif.
“Negara terkesan tidak tegas dalam menindak lembaga asing yang menyalurkan dana ke organisasi masyarakat di Indonesia, sementara jika itu rakyatnya sendiri, pemerintah dengan mudah menekan dan melabeli kami dengan istilah antek-antek asing. Pemerintah, seperti Kemenlu dan Kemendagri, menutup mata akan situasi ini,” ujar Fandri.
Sebelumnya, dokumen internal Open Society Foundation (OSF) bocor di publik. Dilansir dari media internasional The Sunday Guardian, OSF mengalokasikan dana sekitar US$1,8 juta (sekitar Rp28 triliun) kepada jaringan LSM-nya di Indonesia untuk untuk mobilisasi akar rumput, penguatan kepemimpinan pemuda, pemantauan pengambilan keputusan, memperkuat keterlibatan dengan kelompok-kelompok peting seperti aktivis, akademisi dan tokoh agama.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Tidak terdapat laporan gangguan ketertiban umum selama demonstrasi berlangsung. Demonstrasi ini mencerminkan meningkatnya perhatian mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap isu transparansi pendanaan, pengawasan organisasi asing, serta pentingnya menjaga kedaulatan negara di tengah dinamika global.




