Pageviews last month

Iklan

Iklan

GEMPAR DI PULAU MAYA: Ayah Kandung Diduga Tega Setubuhi Putri Sendiri Sejak Usia 9 Tahun Selama 11 Tahun

Jurnal News Site
Sunday, May 17, 2026, May 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T03:12:52Z


KAYONG UTARA – JURNALNEWSSITE. NET. 
Perbuatan terkutuk dan tak berperikemanusiaan kembali mengguncang masyarakat di wilayah Pulau Maya, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara. Seorang ayah kandung berinisial AD (45 tahun), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila bahkan persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri, yang kini berusia 20 tahun. Kejahatan najis ini ternyata telah berlangsung diam-diam selama lebih dari satu dasawarsa, dimulai saat korban baru berusia sangat belia, yakni 9 tahun.
 
Kasus terbongkar setelah pada Malam Jumat, 15 Mei 2026, korban yang berinisial IN nekat menghubungi Pamannya, HR, untuk memohon pertolongan. Lewat pesan singkat, IN menyatakan nyawanya terancam dan ketakutan luar biasa karena ayahnya berusaha masuk paksa ke dalam kamarnya. Meski jarak rumah HR cukup jauh dari kediaman keponakannya, rasa khawatir mendorongnya segera bergerak menyusul ke lokasi kejadian.
 
Menurut penuturan HR yang menjadi saksi dan narasumber utama, selama ini IN hidup dalam penjara tak kasat mata di dalam rumahnya sendiri. Sebagai ayah, AD sama sekali tidak memiliki rasa kasih sayang, melainkan mengawasi, membatasi, dan mengancam anaknya setiap saat. Korban dilarang keras bergaul, berteman, bahkan sekadar berbicara dengan lawan jenis, dengan alasan-alasan yang tak masuk akal.
 
Penderitaan IN ternyata tertutup rapat dari pengetahuan ibunya. Sang ibu yang setiap hari sibuk bekerja di ladang sejak pagi hingga sore, sama sekali tak menyadari apa yang terjadi di balik pintu kamar anaknya di malam hari. Sementara itu, di mata warga sekitar, IN dikenal sebagai gadis yang sopan, rajin dan aktif melayani warga sebagai Kader Posyandu, sehingga tak ada yang menduga ia menyimpan luka batin yang mendalam.
 
Puncak kejadian yang menjadi bukti nyata terjadi pada malam itu. IN mengirimkan bukti foto lewat gawai miliknya, memperlihatkan kunci pintu kamarnya telah dicopot dan dilepas paksa oleh ayahnya agar pintu mudah dibuka dari luar. Padahal malam sebelumnya pun, pintu kamar IN sempat didobrak-dobrak sekitar pukul 01.00 dini hari saat ia sedang tidur.
 
Mendapat bukti yang tak terbantahkan itu, Paman HR pun segera melapor dan mendatangi lokasi bersama Kepala Desa serta perangkat desa setempat. Namun, saat rombongan tiba, pelaku yang sadar perbuatannya ketahuan langsung melarikan diri ke tempat yang tak diketahui. Sikap kabur itu menjadi bukti nyata bahwa AD sadar telah berbuat dosa besar dan melanggar hukum berat terhadap darah dagingnya sendiri.
 
Keluarga besar berharap aparat kepolisian segera turun tangan, menangkap pelaku dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, demi memberikan rasa keadilan bagi korban yang telah menderita fisik dan batin selama 11 tahun penuh.

Penulis:
Abdul Khaliq
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GEMPAR DI PULAU MAYA: Ayah Kandung Diduga Tega Setubuhi Putri Sendiri Sejak Usia 9 Tahun Selama 11 Tahun

Terkini

Topik Populer

Iklan