Pageviews last month

Iklan

Iklan

H. Oden Haryadi Ikuti Rapat Paripurna Internal DPRD Jabar, Bahas Ranperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah

Jurnal News Site
Wednesday, September 30, 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T13:21:18Z



Bandung,-Jurnal News Site
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oden Haryadi, S.H., M.H., mengikuti Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 30 September 2026.

Rapat yang dilaksanakan setelah Rapat Paripurna Jawaban Gubernur tersebut berlangsung mulai pukul 15.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Bandung.


Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Persetujuan Usul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
H. Oden Haryadi menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu persoalan yang membutuhkan keterlibatan bersama, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat dan berbagai komunitas.

Menurutnya, keberadaan Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih jelas terhadap peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan dan lingkungan.


> "Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan partisipasi masyarakat dan komunitas secara aktif. Karena itu, pemberdayaan komunitas menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperkuat melalui regulasi," ujar H. Oden Haryadi.

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda tersebut perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah di Jawa Barat. Dengan demikian, aturan yang nantinya dibentuk tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.


H. Oden juga menilai bahwa komunitas di tingkat masyarakat memiliki potensi besar untuk menjadi mitra pemerintah dalam membangun kesadaran mengenai pemilahan, pengurangan, dan pengelolaan sampah.


Keikutsertaan H. Oden Haryadi dalam Rapat Paripurna Internal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam memberikan pembahasan dan persetujuan terhadap usul Ranperda yang menjadi prakarsa DPRD.


Pembentukan Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah sekaligus mendorong terbentuknya budaya hidup bersih dan peduli lingkungan.

"Harapan kami, Ranperda ini nantinya dapat menjadi regulasi yang memberikan ruang dan dukungan kepada komunitas untuk ikut berperan dalam pengelolaan sampah. 

Yang paling penting, regulasi tersebut bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Jawa Barat," tutur H. Oden Haryadi.


Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Reporter: Asep Ridwan
Jurnal News Site
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H. Oden Haryadi Ikuti Rapat Paripurna Internal DPRD Jabar, Bahas Ranperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah

Terkini

Iklan