Iklan

Iklan

Proyek Pembangunan Jalan Senilai Rp.13 Miliar Menuai Polemik

Jurnal News Site
Wednesday, August 29, 2018, August 29, 2018 WIB Last Updated 2018-08-29T22:32:23Z

Cianjur -Jurnalnewssite.com
Adanya warga yang merasa dirugikan pada Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembangunan jalan (infrastruktur,red) rabat beton dengan nilai Rp13 miliar di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Cianjur Selatan, menjadi polemik publik.

Dikatakan Ade Hidayat Kepala Desa (Kades) Gunungsari, sebetulnya  berdasarkan sertifikat tanah atau rumah itu, sekitar 1023 meter, tapi yang dibeli oleh salah seorang warga (pendatang), hanya 1020 meter. Perlu diketahui, itu kan ada batas-batasnya dan orang yang menjualnya pun masih ada.

"Sebelumnya sudah ada pemberitahuan, artinya ada sosialisasi dulu, jalan jangan dulu dibangun karena akan ada pelebaran jalan, tapi tidak digubris atau diindahkan sama salah seorang warga (warga asal Tionghoa, red), yang keberatan tanah miliknya sekitar 1x12 meter terbongkar," katanya saat ditemui awak media di pengadilan negeri (PN) Cianjur, Rabu (29/8).

Pihak desa menyebutkan, sebelum pelaksanaan pembangunan itu, kan ada surat tembusan dari Dinas PUPR, bahkan pasang spanduk dan warga juga membantunya, begitu pun pemberitahuan lainnya.

Warga keturunan tionghoa itu tidak butuh IMB dan tidak butuh pemerintah, karena jelas ini tanah miliknya, katanya

Yang menjadi pertanyaan kenapa warga lain merelakan, tapi salah seorang warga ini membandel tidak mendukung program pemerintah.

"Saya sudah koordinasi dengan semua pihak, baik itu sama Kapolsek, Satpol-PP dan Danramil juga lembaga atau dinas terkait lainnya. Sebetulnya sudah dikasih luang waktu selama tiga hari, tapi tidak mau tahu alias tidak digubris lalu terjadilah pembongkaran," jelas, Ade.

Masih menurut Kades Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Cianjur Selatan ini. Jujur saja setelah didata (sensus) penduduk KTP atau identitas oknum salah satu warga tionghoa tersebut itu masih warga Jakarta, bukan warga sini, bahkan sebelumnya rumahnya mau dibakar sama warga, tapi pemerintah desa menyelamatkannya.

"Nah, secara kasat mata, tanahnya tidak terpakai. Bahkan sejak saya belum lahir juga TPT itu sudah ada dari dulu," terang, Ade.

Hal lain, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan memaparkan, awalnya itu tanah salah satu warga Tionghoa yang tinggal disana, terpakai untuk pembangunan pelebaran jalan. Saat ini pihak desa sedang digugat perdata, oleh salah satu warga keturunan Tionghoa itu.

"Nah, ini kan lucu? dan aneh juga. Pembangunan infrastruktur fisik dan sosial adalah kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistem struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik. Selain itu sebagai sektor private layanan dan fasilitas yang diperlukan, agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik".

"Nah, artinya sangat diperlukan sekali oleh masyarakat dan terasa manfaatnya secara berkelanjutan. Ini malah sebaliknya," kata, Beni.

Masih menurut Ketua Apdesi Cianjur, ini kan untuk fasilitas umum (fasum), katakanlah ada salah satu warga menjadi oknum. Kita bukan bicara RAS atau hal kontek lainnya. Sudah jelas disitu ada patok atau batas, biasanya batas tersebut tiga meter, jadi kenapa malah membangun di batas patok tersebut.

"Kami datang ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur bersama teman-teman asli murni solidaritas. Masih bisa menahan diri, dan proses pengadilan kita ikuti dan menghargai sampai sejauh mana nanti," ungkapnya.

Apdesi menyebutkan, semuanya sudah diserahkan melalui Kabag Hukum Pemkab Cianjur. Hari ini mediasi dulu, dan mungkin akan berlanjut. Karena, melihat tergugat kelima tidak hadir, jadi dialihkan sidang perdana minggu depan.

"Ya, artinya ditunda dulu minggu depan," pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Dede Saputra Camat Sukanagara. ya, sidang mediasi dilanjut minggu depan. Sebetulnya semua sudah diserahkan ke bagian hukum Pemkab Cianjur. Mengenai masalah jalan pelebaran, intinya ada jalan salah satu warga terpakai.

"Informasi yang diterima, katanya semua warga terkena itu diibahkan. Tapi ada salah satu warga tidak mau. Katanya, sebelumnya ada musyawarah dan menunggu suaminya pulang, hingga sampai permasalahan ini menjadi polemik sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur," terang camat.

Ditemui terpisah, salah satu kuasa hukum penggutan, Karnaen, SH. MH menjelaskan, kliennya bukan anti pembangunan, membangun silahkan saja, tapi harus dan jangan merugikan masyarakat. Sebelumnya tanpa ada sosialisasi dulu, ganti rugi, dan tanpa ada musyawarah mencapai mufakat.

"Nah, yang terkena atau diserobot itu ada dua titik lokasi (dua rumah) imbas dari pada membangunan pelebaran jalan melalui rabat beton," katanya.

Ia menyambungkan, kliennya sudah tinggal sekitar lima tahun, dan minta keadilan itu wajar. Jelas lah, ini sangat merugikan, jadi begini kalau mereka mau bilang apa silahkan. Itu hak mereka, kita lihat nanti di persidangan, intinya punya data jelas dan ada bukti. Bahkan punya sertifikat tanah jelas.

"Artinya, segala sesuatu kan ada sosialisasi dulu melalui jalan musyawarah, jangan sampai seenaknya menyerobot tanah orang. Jangan salah dan perlu diketahui proyek tersebut besar nilainya Rp.13 miliar melalui anggaran APBD," kata, Karnaen.

Pihak penggugat menguasakan kepada kuasa hukumnya minta ganti rugi senilai Rp.1 miliyar, yang tergugat kasus ini diantaranya bupati Cianjur, Dinas PUPR, camat, desa dan beberapa PT lain yang terlibat pembangunan pelebaran jalan tersebut.(Shandi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Pembangunan Jalan Senilai Rp.13 Miliar Menuai Polemik

Terkini

Iklan