Cianjur, - jurnal news site Ketua DPC PWRI Kabupaten Cianjur Asep Ridwan angkat bicara prihal aksi unjuk rasa (unras) memperingati Hari Buruh International atau May Day di sekitar Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/5) kemarin.
Pasalnya dalam aksi tersebut diwarnai keributan antara massa buruh dengan pihak Kepolisian. Yang menjadi sorotan, adanya jurnalis yang sedang meliput malah menjadi korban penganiayaan aparat.
Mereka adalah fotografer Tempo, Prima Mulia dan wartawan freelance, Iqbal Kusumadireza alias Reza.
Keduanya menjadi korban kekerasan oleh pihak Kepolisian saat sedang meliput peringatan 'May Day' yang berpusat di Gedung Sate Bandung, sekira pukul 11.30 WIB. Padahal mereka sudah mengaku wartawan dan memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) media masing-masing.
Kendati demikian hal itu tetap tak diindahkan pihak aparat Kepolisian.
Kepada awak media, Kamis (2/5) mengatakan serangan atau penyalahgunaan fisik terhadap wartawan atau serangan penghancuran perasaan terhadap kinerja wartawan adalah tindakan yang sangat keras, kejam, dan ganas atas diri wartawan itu sendiri adalah suaru bentuk kemunduran bersosialisasi di dunia birokrasi.
"Diharapakan aparat penegak hukum agar lebih selektif dalam melaksanakan tugas terhadap jurnalis karena peran wartawan terhadap Instansi, lembaga atau perusahaan biasanya menjadi salah satu obyek bagi pers untuk mencari informasi dan sumber berita," ujarnya.
Asep melanjutkan, informasi yang diperoleh dari hasil kerja reportase wartawan diharapkan dapat berguna bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut.
"Maka dari itu sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia," pungkasnya.