CIANJUR.JURNAL NEWS SITE. 1-3-2026 – Aksi nekat seorang pria yang mengaku sebagai pembeli beras namun hanya mengandalkan tipuan transfer fiktif akhirnya berakhir di balik jeruji besi. R (31), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya menjerat korban dengan kerugian hingga belasan juta rupiah.
Pelaku diamankan massa di wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, pada Sabtu (28/2/2026) malam, setelah keberadaannya terendus oleh keluarga korban. Korban, AK (52), seorang pedagang beras asal Kampung Cibolang, Desa Pusakasari, Kecamatan Leles, akhirnya bisa sedikit bernapas lega usai hampir tiga bulan menanti kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.
Peristiwa penipuan ini bermula pada 22 Desember 2025. Saat itu, R menghubungi AK dan memesan satu ton beras. Setelah sepakat dengan harga Rp 13 juta, transaksi pun dilakukan di Kampung Teluk Agung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cijati. R datang dengan mengendarai mobil Suzuki Carry berwarna silver, bak terbuka yang lazim digunakan untuk mengangkut barang.
Namun, suasana berubah saat proses bongkar muat selesai. Alih-alih melakukan pembayaran tunai atau menunjukkan bukti transfer, R beralasan akan mengirimkan uang melalui transfer bank. "Ia menyuruh saya menunggu 10 menit, katanya akan langsung ditransfer. Tapi setelah satu jam, dua jam, hingga berjam-jam, tak ada transfer masuk. Nomor teleponnya pun tidak bisa dihubungi," ujar AK dengan nada kecewa saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (1/3/2026).
Merasa menjadi korban pembohongan, AK segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadupandak pada 10 Januari 2026. Laporan pun diterima, namun pelaku seolah hilang ditelan bumi.
Penangkapan dramatis terjadi secara tidak sengaja. I, saudara kandung korban, melihat sosok R yang sedang berkumpul bersama warga lainnya di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku. Tanpa membuang waktu, ia segera menghubungi warga sekitar untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri lagi. "Saya langsung menghubungi warga sekitar. Kami khawatir dia kabur lagi, makanya langsung kami amankan," ungkap I.
Tak lama kemudian, massa berhasil mengamankan R tanpa perlawanan berarti. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Cilaku untuk menghindari potensi amukan massa. Saat ini, tersangka R telah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Kadupandak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, AK mengaku lega pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Ia berharap uang hasil penjualan beras yang menjadi modal keluarganya bisa segera dikembalikan melalui proses hukum yang tengah berjalan. "Saya hanya ingin keadilan. Semoga proses hukum berjalan lancar dan pelaku mendapat hukuman setimpal," pungkasnya
Surya.saputra





