Iklan

Iklan

Satgas LPK RI BAI Jateng Mendampingi Saat Mediasi di BFI Kota Pekalongan

Jurnal News Site
Tuesday, August 20, 2019, August 20, 2019 WIB Last Updated 2019-08-21T01:58:09Z

PEKALONGAN JAWA TENGAH,jurnalnewssite.net.
Berawal dari seorang konsumen yang merasa di rugikan oleh oknum BFI di kota Pekalongan Jawa Tengah, sehingga konsumen melakukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia DPW Jateng, Selasa (20/08/2019).

Kepada awak media, Citra beserta ibunya Rini mengatakan ," hari Jum'at di temui oleh orang yang mengaku depkoleptor BFI di sekitar Lapangan Jetayu Pekalongan dan meminta ansuran, tapi saya menjanjikan pada tgl 27 Agustus tapi colector tidak setuju, ia menyuruh saya untuk datang ke kantor BFI pada hari Senin tgl 19 dan menjanjikan akan memfasilitasi memperkecil beban ansuran saya. Akhir nya saya bersama ibu saya hari Senin datang ke BFI untuk klarifikasi masalah ansuran,"jelasnya.

Citra beserta ibunya menambahkan, setelah saya sampai di dalam kantor BFI, dan motor saya di parkir di halaman BFI beserta dua helm saya, setelah saya di dalam kantor BFI di temui seorang dan meminta kunci motor beserta surat tanda nomer kendaraan (STNK), ia mengatakan akan melakukan cek fisik untuk proses pencairan keridit yang lebih ringan angsuran nya. Dan ibu saya di suruh tanda tangan di kertas yang sebagian di tutupin dan tidak dibacakan dulu kertas tersebut. Setelah itu saya nemui seorang karyawan BFI ia mengatakan bahwa surat ini adalah surat penyerahan motor ke BFI, setelah itu saya keluar ternyata motor  serta  dua helem sudah tidak ada di  tempat parkir, saya merasa kehilangan serta merasa ditipu muslihat," ungkapnya.

Di tempat terpisah Satgas LPK RI BAI Jateng yang di wakili oleh Prakoso menjelaskan, dirinya hari Selasa menemui ketua colector di kantor BFI, ia mengatakan," motor tersebut ada keterlambatan 37 hari terhitung sejak motor di exsekusi, dan jika motor mau di ambil oleh konsumen harus bayar sekaligus empat kali ansuran," ungkapnya.

Sehubungan dengan tidak ada kesepakatan bersama melalui mediasi LPK RI BAI , akhirnya konsumen melakukan pengaduan ke Polres Pekalongan Kota pada Selasa 20/08/2919, di dampingi oleh anggota LPK RI BAI Jateng.

Reporter :wasto
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satgas LPK RI BAI Jateng Mendampingi Saat Mediasi di BFI Kota Pekalongan

Terkini

Iklan