Iklan

Iklan

Dishub Kota Malang Belum Bisa Atasi Parkir Liar

Jurnal News Site
Monday, September 23, 2019, September 23, 2019 WIB Last Updated 2019-09-23T10:34:40Z

Malang,jurnal news site.
Parkir liar masih menjadi salah satu permasalahan yang belum tuntas di Kota Malang. Banyak penyebab terjadinya masalah tersebut, salah satunya juru parkir (jukir) liar yang bertebaran.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, diduga menjadi pemicu utama. Sebabnya hingga kini tindakan untuk mengatasi hal tersebut belum ada bentuk realisasinya.

Karcis parkir telah disediakan kepada jukir untuk pengguna jasa parkir. Sayangnya masih banyak para jukir yang canggung tidak memberikan karcis tersebut.

Bahkan, tidak sedikit karcis parkir yang diputar hingga digunakan lagi sampai rusak. Hal ini dipicu Dishub yang diduga tidak memperhatikan hak jukir.

Pengamatan awak media, Minggu (23/9/2019), oknum jukir diduga sengaja tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir untuk menyiasati demi mendapat hasil.

Hal tersebut disebabkan, pihak Dishub menarik 100% biaya karcis. Sedangkan gaji jukir tidak ada. Padahal memungut uang parkir tanpa karcis dapat dikatakan menyalahi Perda (Peraturan Daerah) dan instruksi MA, fatalnya lagi dianggap “Pungli” premanisme karena memungut tanpa bukti.

"Karcis parkir sekarang harus disetor semua ke Dishub, sesuai karcis yang diberikan oleh pihak Dishub. Sehingga jukir tidak bisa menerima hak uang sebagai upah dengan menggunakn karcis parkir,” ujar jukir dikawasan Malang Kota.

Selain itu, jukir selaku pekerja mengaku tidak bisa menarik upah kerjanya yang sudah di sepakati oleh pihak Dishub Kota Malang dengan ikut pengeluaran karcis yang di gunakan dengan prensentase 70% jukir 30% ke Dishub Kota Malang.

Padahal, potensi parkir di Kota Malang cukup besar. Namun, pengelolaan yang belum maksimal hingga membuat oknum-oknum jukir nakal yang kerap memanfaatkan hal tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri.

"Pada akhirnya kami dan masyarakat selaku pengguna jasa parkir dirugikan, seharusnya Dishub selaku pengelola tunggal perparkiran di Kota Malang juga harus memikirkan solusinya, agar tidak ada pihak yang dirugikan, bukan hanya cuman menerima setoran saja,” keluhnya.

Lebih lanjutnya ia berharap agar Dishub memerhatikan hak para jukir mulai dari keamanan, kenyamanan pengguna dan (identitas parkir) seperti seragam parkir, Kartu Tanda Anggota, kelengkapan parkir dan paling utama “Karcis Parkir” yang merupakan pegangan bagi juru parkir.

"Diharapkan Dishub memberlakukan pengawasan rutin terhadap para juru parkir yang tidak memberikan “Karcis Parkir” pada setiap pengguna jasa parkir agar tidak terjadi kehilangan. Tidak hanya memungut setoran akan tetapi ikut bertanggung jawab atas jukir dan pelayanan pada masyarakat termasuk membantu jukir dalam hal kehilangan kendaraan yang diparkir," harap seorang jukir sembari menata motor milik pengguna jasa parkir. (SN/YSN).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dishub Kota Malang Belum Bisa Atasi Parkir Liar

Terkini

Iklan