Iklan

Iklan

Kapolres Cianjur Himbau Pengusaha Travel PO Bus Untuk Tidak Mengangkut Penumpang Yang Hendak Mudik Dari Luar Kota

Jurnal News Site
Wednesday, May 20, 2020, May 20, 2020 WIB Last Updated 2020-05-20T20:50:17Z

CIANJUR, JURNAL NEWS SITE
Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat Lodaya 2020, Baik itu mobil pribadi, sepeda motor, sampai transportasi umum layakanya bus antarkota antra provins (AKAP). Namun demikian, pada kenyataannya, masih banyak bus AKAP yang kerap beroperasi membawa pemudik

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan aturan pencegahan mudik diterapkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2020 Ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-109 dan keselamatan bersama perihal pandemi covid-19.

"Kami telah menghimbau agar para pemilik PO bus dan Travel agar tidak membawa penumpang yang hendak mudik dari luar kota cianjur," kata Juang sembari menambahkan jika ada beberapa titik posko didirikan, mulai di perbatasan Gekbrong-Sukabumi, Cianjur-Puncak, dan Cianjur- Bandung Barat.

Selain itu, aparat Polres Cianjur telah melaksanakan penyekatan dan menjaga ketat di setiap perbatasan selama 24 jam, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yg memanfaatkan waktu lengah di malam hari dan dihimbau untuk putar balik kembali agar tidak mudik.

Liputan; Najjb
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Cianjur Himbau Pengusaha Travel PO Bus Untuk Tidak Mengangkut Penumpang Yang Hendak Mudik Dari Luar Kota

Terkini

Topik Populer

Iklan