Iklan

Iklan

Gelar Konferensi Pers, Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap 10 Bandar Narkoba Dalam Tiga Minggu Terakhir

Jurnal News Site
Monday, June 8, 2020, June 08, 2020 WIB Last Updated 2020-06-08T15:26:04Z

Cianjur, Jurnal News Site
Polres Cianjur melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Konferensi Pers terkait dengan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi kurang lebih tiga minggu terakhir dalam rangka operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sabtu (06/06/2020).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Wakapolres dan PJU Polres dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa ada 10 bandar Narkoba 9 diantaranya menjual narkotika jenis sabu-sabu dan 1 orang menjual ganja, Adapun inisial tersangka yaitu RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, DAN TT. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa Sabu 102,75 gram dan Ganja 30,48 gram beserta alat timbangan.

Kapolres menambahkan Para tersangka Bandar Narkotika tersebut dijerat dengan 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman seumur hidup.

Dari keterangan tersangka, mereka bisa mendapat keuntungan 1,5 juta per 1 gram yang mereka jual ke masyarakat “Ada tersangka juga yang dulu pekerjaannya di bidang properti di bidang pemborong karena mungkin ada masalah akhirnya lari jalan pintas sampai mengambil BB paling besar untuk jualan narkoba atas nama RP Sabunya sekitar 45, 27 gram” pungkas Kapolres.

Liputan: Najib
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelar Konferensi Pers, Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap 10 Bandar Narkoba Dalam Tiga Minggu Terakhir

Terkini

Iklan