Iklan

Iklan

Polres Kayong Utara Berhasil Tangkap Kembali Tahanan Yang Kabur.

Jurnal News Site
Friday, January 22, 2021, January 22, 2021 WIB Last Updated 2021-01-22T14:38:33Z


Kayong UtaraJURNAL NEWS SITE.NET.
Polres Kayong Utara beehasil menangkap kembali tahanan yang sempat kabur dari tahanan polres.


Paursubbag Humas IPTU Jaminto ketika memberi keterangan kepada awak media, membenarkan bahwa ada tahanan yang kabur dari Polres Kayong Utara dan berhasil ditangkap kembali  Jumat (22/01/2021).

IPTU Jaminto menyebutkan ada 3 tahanan yang kabur pada hari Sabtu (27/06/2020). Ke 3 DPO tersangka tersebut sudah lengkap kami tangkap sampai pada hari ini.

Untuk kronologi singkat nya tsk EC berada di tempat persembunyian yaitu dirumah saudara kandungnya, berbekal informasi tersebut anggota Respatti-Satreskrim  Polres Kayong Utara langsung melakukan penyelidikan intensif yang dibantu oleh Unit Reskrim  Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang.

Pada hari Kamis  (22/01/2021) tim bergerak cepat  menuju ke rumah saudara kandung EC tersebut, ternyata di rumah saudara kandungnya tidak ditemukan adanya EC.

Kemudian tim mendapat informasi bahwa EC menumpang mobil menuju Simpang 4 trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang, kemudian ditemukannya mobil yang ditumpangi EC dan mobil dihentikan, selanjutnya dilakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka EC dan selanjutnya dibawa ke Polres Kayong Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.


Dengan tertangkapnya kembali Tsk EC maka seluruh tersangka Dpo  sebanyak 3 orang yaitu JA, HS dan EC sudah berhasil ditangkap kembali seluruhnya oleh tim Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara.

Keberhasilan tersebut karena kerja keras  juga karena adanya dukungan dari Satreskrim Polres Kotawaringin Barat dan Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang serta peran serta dari masyarakat.

Tersangka EC dalam pelariannya hingga tertangkap sudah berjalan selama 210 hari.

Tersangka selaku EC adalah selaku tersangka pencurian dengan pemberatan dan disangka melanggar pasal 363 ayat (1) angka ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara selama 7 tahun.
(Akp).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Kayong Utara Berhasil Tangkap Kembali Tahanan Yang Kabur.

Terkini

Topik Populer

Iklan