CIANJUR — Aksi demonstrasi jilid II yang dilakukan ratusan warga Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (23/9/2026), sempat diwarnai kericuhan. Aksi tersebut akhirnya berakhir damai setelah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Muaracikadu menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.
Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, ratusan warga dari sejumlah dusun mendatangi halaman Kantor Desa Muaracikadu. Massa membawa berbagai spanduk dan pengeras suara. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan utama agar Kades dan Sekdes Muaracikadu mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada awalnya, aksi berlangsung tertib. Namun, situasi mulai memanas ketika perwakilan warga melakukan audiensi dan tuntutan pengunduran diri tidak langsung mendapat kesepakatan.
Ketegangan meningkat hingga aparat keamanan dari Polsek Sindangbarang, Koramil, serta Satpol PP Kecamatan Sindangbarang bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan anarkis.
Kericuhan akhirnya dapat diredam setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muaracikadu turun tangan dan melakukan mediasi antara warga dengan pemerintah desa.
Setelah melalui proses negosiasi yang berlangsung sekitar 30 menit, Ketua BPD kemudian membacakan hasil mediasi di hadapan massa.
Dalam kesepakatan tersebut, Kades dan Sekdes Desa Muaracikadu menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan tersebut langsung disambut sorak-sorai warga yang mengikuti aksi.
Surat pernyataan pengunduran diri kemudian ditandatangani di atas materai oleh Kades dan Sekdes, disaksikan Ketua BPD serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Kapolsek Sindangbarang IPTU Dadang Arifin, S.H., yang memimpin pengamanan mengatakan, aksi akhirnya dapat berlangsung kondusif setelah tercapai kesepakatan antara pihak pemerintah desa dan warga.
"Situasi memang sempat memanas, tetapi akhirnya dapat diredam setelah adanya kesepakatan. Setelah penandatanganan surat pernyataan, massa membubarkan diri dengan tertib," ujar IPTU Dadang.
Menurutnya, surat pernyataan tersebut selanjutnya akan dikawal dan diserahkan kepada Camat Sindangbarang untuk diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, koordinator aksi yang akrab disapa Kang Ebes berharap keputusan tersebut dapat menjadi awal perbaikan tata kelola pemerintahan di Desa Muaracikadu.
Ia berharap roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan ke depan dipimpin oleh pejabat yang amanah, transparan, serta mampu mengayomi seluruh masyarakat.
Dengan berakhirnya aksi dan adanya kesepakatan tersebut, warga kemudian meninggalkan lokasi secara tertib dengan tetap mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan.
Reporter: Jurnal News Site





