Iklan

Iklan

WAH!!! MAJELIS HAKIM MASUK ANGIN DAN DIDUGA MELAKUKAN GRATIFIKASI DALAM MEMUTUSKAN PUTUSAN

Jurnal News Site
Thursday, January 7, 2021, January 07, 2021 WIB Last Updated 2021-01-07T14:09:12Z


KASONGAN, JURNALNEWSSITE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah  Masuk Angin dan Diduga melakukan Gratifikasi dalam memutuskan Putusan Perkara Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. KSN.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah  Masuk Angin dan Diduga melakukan Gratifikasi dalam memutuskan Putusan Perkara Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. KSN. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti - bukti yang akurat dan lebih memihak ke Pihak Tergugat. Kami juga sudah menyurati ke Komisi Yudisial RI tertanggal 04 Juni 2020 dengan Nomor: 14/ADV/PDN/2020, akan tetapi tidak ada tanggapan atau tidak direspon oleh Komisi Yudisial RI", kata Edward Saragih, SH., MH., sewaktu perjalanan ke Pengadilan Negeri Kasongan dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kasongan.

Sesampainya di Pengadilan Negeri Kasongan, Edward Saragih, SH., MH., Kuasa Hukum Penggugat bersama Penggugat dan Beberapa orang Saksi dari Penggugat masuk dan mendatangi bagian Perdata dan meminta Ketua Majelis Hakim mengklarifikasi Putusan Perkara Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. KSN., akan tetapi tidak ditanggapi dengan berbagai alasan, termasuk alasan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sedang tidak berada ditempat.

Setelah lebih dari 1,5 jam di Pengadilan Negeri Kasongan tanpa memperoleh hasil, awak media jurnalnewssite.net menyampaikan keinginan untuk bertemu dengan Wakil Ketua atau dengan Perwakilan Pengadilan Negeri Kasongan kepada pegawai bagian umum dan keuangan.

"Maaf pak, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sedang tidak berada ditempat, jika mau bapak bisa diketemukan dengan Humas Pengadilan Negeri Kasongan", kata pegawai bagian umum dan keuangan kepada awak media jurnalnewssite.net.

"Ya pak, Humas Pengadilan Negeri Kasongan sedang dalam perjalanan. Tadi Pulang terlebih dahulu karena anak beliau sakit", kata pegawai bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kasongan jam 11.30 WIB.

Pegawai Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kasongan atas perintah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Maria Rina Sulistiawati, SH., MHum., memfasilitasi pertemuan antara Kuasa Hukum Penggugat, Penggugat yang diwakili oleh Ketua Yayasan dan Para Saksi dari Penggugat serta Awak Media jurnalnewssite.net dengan Humas Pengadilan Negeri Kasongan untuk mengklarifikasi perihal Perhitungan Obyek Sengketa yang berbeda.

Sesampainya Humas Pengadilan Negeri Kasongan jam 11.45 WIB di Pengadilan Negeri Kasongan, diadakan pertemuan terbatas antara Pihak Penggugat dengan Pihak Pengadilan.

Pihak Pengadilan diwakili oleh Humas Pengadilan Negeri Kasongan seorang dan Pihak Penggugat hanya diperbolehkan masuk 3 orang ke ruang tunggu yang tertutup karena ruangan ber-AC, sedangkan awak media jurnalnewssite.net diwakili oleh E. S. Ginting, SH., Kepala Perwakilan Wilayah Kalimantan Tengah dan Ahmad Hendri, Kepala Biro Katingan yang juga salah satu Saksi di Perkara Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. KSN.

"Saya bukan HUMAS, melainkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kasongan", kata Cesar Antonio Munthe, SH., merupakan salah seorang Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kasongan.

Ketiga orang Pihak Penggugat yang diperbolehkan bertemu untuk mengklarifikasi Putusan, yang diputuskan dan ditanda tangani oleh Majelis Hakim, yang diketuai oleh RUDITA SETYA HERMAWAN, SH., MH., dan 2 orang Majelis Hakim Anggota yang bernama GT. RISNA MARIANA SH., dan QURRATUL ALNI RIKASARI, SH., serta seorang Panitera Pengganti yang bernama HENDY PRADIPTA, SH., antara lain: 1. Edward Saragih, SH., MH., Kuasa Hukum Penggugat; 2. Hodland DM., SE., Ketua Yayasan Poktan Batu Bulan, mewakili Penggugat; 3. Ahmad Hendri, seorang Saksi mewakili 8 orang Saksi dari Penggugat.

Selanjutnya Cesar Antonio Munthe, SH., mengatakan bahwa, "Majelis Hakim dalam hal mengambil keputusan juga tidak bisa lepas dari kesalahan, segera dibenahi dalam diperbaiki dalam bentuk Memori Banding untuk diadakan Upaya Hukum Banding".

"Putusan yang telah ditetapkan dan ditanda tangani tidak bisa dirubah atau diganggu gugat, karena bersifat Independent, tetapi dapat dilakukan Proses Hukum Selanjutnya berupa Upaya Hukum Banding, dengan mengajukan Pendaftaran Banding ke Pengadilan Tinggi di Palangkaraya, Kotamadya Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Pengadilan Negeri Kasongan dan Mempersiapkan serta Mengajukan Memori Banding", tegas Cesar Antonio Munthe, SH.(23 Desember 2020).

"Putusan Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. KSN., belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap selama 14 hari sejak tanggal 16 Desember 2020", ungkap Cesar Antonio Munthe, SH., diruangan tunggu ber-AC setelah dipindahkan dari Ruangan Mediasi Pengadilan Negeri Kasongan.

"Kami sudah mendaftarkan Banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Pengadilan Negeri Kasongan dan juga sedang mempersiapkan Memori Banding dan akan segera dan secepatnya Mengajukan Memori Banding sebelum tanggal 15 January 2020", tutup Edward Saragih, SH., MH..

Sampai saat berita ini diterbitkan, awak media jurnalnewssite.net  belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dan atau informasi dari Pihak Tergugat.

Penulis: Ahmad Henri

Editor: E. S. Ginting, SH.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • WAH!!! MAJELIS HAKIM MASUK ANGIN DAN DIDUGA MELAKUKAN GRATIFIKASI DALAM MEMUTUSKAN PUTUSAN

Terkini

Topik Populer

Iklan