Iklan

Iklan

Tak Patuhi Panggilan Ketiga , Plt Inspektorat ,Plt BKD akan dijemput Paksa.

Jurnal News Site
Sunday, January 30, 2022, January 30, 2022 WIB Last Updated 2022-01-30T09:52:57Z


SUMUT,-JURNAL NEWS SITE.NET
Surat Panggilan ketiga Ombudsman perwakilan sumut akan dilayangkan pada minggu pertama februari  2022 , adapun surat panggilan tersebut terkait pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti selaku pelapor terhadap Adri kepala bagian pemerintahan dilingkungan Pemerintahan kota binjai saat ini.Diduga Adri terlantarkan Yanti selama 11 tahun setelah resmi bercerai dipengadilan negeri Binjai . 

Kepala Ombudsman Perwakilan sumut Abyadi siregar melalui asisten pemeriksaan Teti mengatakan : Saat ini pihak Ombudsman telah menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) yang akan digelar dalam rapat perwakilan  setelah mengumpulkan alat - alat bukti lainnya seperti surat dan dokumen ,keterangan saksi, keterangan ahli informasi dan data elektronik dan barang :demikian keterangan Teti pegawai pengawasan Ombudsman kepada Tiur wahyuni Zulyanti ketika ditemuinya  sabtu 29/01/2022.

Sebelumnya Ombusman sudah melakukan  berbagai upaya seperti investigasi dan klarifikasi secara langsung hingga menghadirkan Sekda kota binjai H. Irwansyah  pada surat panggilan kedua, tanpa dihadiri Plt inspetorat Edi saputra dan Plt BKD Rahmad fauzi salim.
 

Kepada Yanti ,Teti juga mengatakan : Kepala BKD Kota Binjai direncanakan  hadir pada minggu pertama  Februari.

"Ya ,mengenai mengapa atasan Adri tidak memerintahkan Adri melaksanakan PP pasal 8 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi PNS,pihak pemko binjai harus melaksanakan PP 10 serta tidak ada kaitan antar putusan pengadilan agama dengan pemberian gaji setelah bercerai sesuai diatur Peraturan pemerintah berdasarkan disiplin PNS dan ASN : Urai Teti kepada Yanti. 


Perlakuan Pihak pemko binjai membuat gerah Ombudsman perwakilan sumut seakan  Plt  BKD dan Plt Inspektorat  tidak mengindahkan undangan sebelumnya. 
  
" Jika tidak diindahkan, akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI dalam hal pemanggilan paksa :Ujarnya.Sesuai yang diamanatkan pada pasal 31 Undang undang 37  tahun 2008 jika bersangkutan tidak memenuhi panggilan ketika maka Ombudsman siap melakukan panggilan paksa dan berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Sumut. 


Melalui Yanti ,Teti mengatakan.
" Poin pentinnya ,jelas disebut diatas ,pengadilan agama tidak berwenang memutuskan pembagian gaji ASN setelah bercerai ,jika tidak dilaksanakan maka terlapor dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP 30 tahun 1980 Jo Peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang didisiplin PNS diberhentikan dari PNS dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri : Pungkas Teti Mengakhiri. 

Laporan : S Hadi Purba
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Patuhi Panggilan Ketiga , Plt Inspektorat ,Plt BKD akan dijemput Paksa.

Terkini

Topik Populer

Iklan