Kayong Utara - Jurnal News Site Suasana audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara berlangsung serius dan penuh harapan, saat perwakilan masyarakat dari Dusun Jelutung dan Dusun Air Manis, Desa Matan Jaya, menyampaikan keresahan mendalam terkait ketidakpastian status lahan yang mereka huni. Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah tumpang tindih batas wilayah, di mana sekitar 24 unit rumah warga serta satu bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ternyata berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Kondisi ini membuat warga merasa tidak aman, tidak tenang, dan seolah hanya "menumpang" tinggal di tanah kelahiran sendiri.
Dalam pemaparannya, perwakilan masyarakat menegaskan dua poin utama masalah yang mendesak diselesaikan. Pertama, terdapat lahan garapan warga yang belum pernah melalui proses pembebasan hak maupun pembayaran ganti rugi, namun wilayahnya sudah tercatat masuk ke dalam kawasan izin perusahaan. Kedua, data lengkap yang dilampirkan berupa dokumen, foto, serta titik koordinat yang dapat diverifikasi, membuktikan bahwa pemukiman warga dan fasilitas pendidikan tersebut berada tepat di dalam wilayah yang sama.
"Kami tidak berniat menjadi penghambat kehadiran investor. Kami tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah ini. Namun bagaimana kami bisa menjaga lingkungan jika rasa aman saja sudah hilang? Setiap aktivitas di kawasan itu selalu diawasi ketat aparat, ditambah beban ekonomi akibat lonjakan harga kebutuhan pokok yang sangat berat bagi kami saat ini. Kami memohon agar peta batas wilayah dibuka dan dicocokkan bersama, serta meminta agar kawasan pemukiman dan lahan kami dikeluarkan dari cakupan HGU tersebut agar kami bisa hidup tenang," ungkap perwakilan warga.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara memberikan penjelasan kronologis lengkap mengenai riwayat keberadaan SMP Negeri 12 Simpang Hilir. Berdasarkan catatan dinas, sekolah ini telah berdiri sejak tanggal 18 April 2013, di atas sebidang tanah yang dihibahkan secara resmi oleh tiga warga masyarakat kepada pemerintah daerah pada tahun 2011 silam. Masalah baru terungkap pada tahun 2020, saat pihak dinas berinisiatif mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan saat itulah diketahui tanah tempat sekolah berdiri ternyata sudah tercatat masuk dalam wilayah HGU milik PT Jus, sehingga proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan.
"Padahal pada tahun 2022 lalu, kami bersama masyarakat sudah bertemu langsung dengan pihak perusahaan. Kami bahkan sudah menyampaikan surat permohonan resmi tertanggal 24 November 2022 agar lahan sekolah ini dilepaskan dari wilayah HGU demi kepentingan pendidikan. Saat itu perusahaan memfasilitasi pemetaan ulang menggunakan drone dan berjanji akan menindaklanjuti proses pelepasan lahan tersebut. Namun sayang, hingga hari ini janji itu belum ada kelanjutannya sama sekali. Padahal aturan sekarang sudah berubah, kami butuh kepastian hukum atas tanah agar bisa melakukan pengembangan atau menerima bantuan pembangunan fisik ke depannya," jelas Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perkebunan dan Pangan menyatakan sikap mendukung penuh apa yang disampaikan oleh masyarakat. Pihak dinas menjelaskan secara teknis bahwa prinsip dasar penerbitan HGU mensyaratkan lahan tersebut harus berstatus clean and clear, artinya bebas sengketa, sudah selesai proses pembebasan hak, serta sudah ada pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sebelum izin diterbitkan. Fakta yang terjadi di lapangan justru sebaliknya; masih banyak lahan warga di Desa Matan Jaya yang ternyata belum dilakukan proses pembebasan maupun ganti rugi, namun sudah masuk dalam kawasan izin. Hal ini dinilai harus segera ditindaklanjuti dan diperjuangkan bersama-sama demi melindungi hak-hak masyarakat.
Dari sisi pimpinan rapat dan anggota DPRD, persoalan ini disadari menjadi tugas berat yang harus diselesaikan. Disampaikan pula bahwa pembuatan peta izin HGU sejatinya melibatkan petugas dari desa, sehingga menjadi pertanyaan mengapa perencanaan pembangunan tidak disesuaikan sejak awal agar aset vital dan pemukiman warga tidak masuk ke dalam kawasan izin perusahaan.
"Kondisi ini memang sangat rentan bagi kita semua dan masyarakat Jelutung serta Air Manis. Hidup di atas wilayah HGU membuat warga tidak akan pernah merasa tenang. Apa yang disampaikan oleh masyarakat dalam audiensi ini sangat benar, dan kami sepakat sepenuhnya bahwa sekolah serta pemukiman warga ini mutlak harus dilepaskan dari wilayah HGU tersebut," tegas pimpinan rapat.
Lebih lanjut dijelaskan, pertemuan hari ini murni bertujuan mencari solusi, bukan untuk mencari keributan. Ketidakhadiran pihak perusahaan maupun instansi terkait lainnya hari ini dinilai sebagai langkah agar diskusi berjalan kondusif dan menghindari perdebatan yang memicu hal-hal tidak diinginkan. Meski demikian, DPRD berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait dalam pertemuan lanjutan nanti.
"Percayalah, kami sesungguhnya masih satu wilayah dan bertetangga dengan bapak ibu semua. Ini adalah kerja keras yang harus kami tuntaskan sampai menemukan kepuasan dan solusi terbaik bagi masyarakat," tambahnya.
Menutup rangkaian pemaparan, perwakilan Bapperida memberikan pandangan mendalam berdasarkan pengalaman pribadinya yang pernah bekerja di bagian pembebasan lahan di perusahaan swasta sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan bahwa idealnya, proses penerbitan HGU harus dimulai dengan pembayaran ganti rugi yang jelas dari perusahaan kepada masyarakat, mencakup seluruh luas lahan yang diminta izinnya. Baru setelah proses itu selesai dan sah, BPN akan menerbitkan izin HGU.
"Namun dalam kenyataannya di lapangan, sering kali perusahaan hanya membayar lahan yang dianggap produktif saja. Ada juga kasus di mana tanda tangan warga diambil di atas kertas kosong dengan alasan administrasi harus cepat, lalu diisi sepihak di kantor, itu tentu sebuah manipulasi. Ada juga kemungkinan tanah yang dipermasalahkan ternyata pernah dijual oleh kerabat atau pendahulu pemilik sebelum dikuasai warga saat ini, dan hal seperti ini sering kali tidak terlacak datanya. Kami tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti inilah yang menjadi akar permasalahan yang kini dirasakan dampaknya oleh warga Desa Matan Jaya," ungkap perwakilan Bapperida.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa aspirasi masyarakat adalah hal yang mutlak untuk diperjuangkan, dan langkah-langkah lanjutan akan segera disusun untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tumpang tindih wilayah ini demi menjamin kepastian hukum dan ketenangan hidup masyarakat Desa Matan Jaya.
Penulis:
Abdul Khaliq



