Iklan

Iklan

Waw!!! "Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan" Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur di Gugat secara Perdata oleh Masliana digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Sampit!

Jurnal News Site
Wednesday, May 25, 2022, May 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T12:15:33Z



Sampit, Jurnalnewssite -  Pengadilan Negeri Kelas 1B Sampit menggelar Sidang ke 2 gugatan secara perdata  antara Masliana  dan Kelompok Tani "Mari Bertani Kanaan" serta Sriyanto dengan nomor gugatan 20/Pdt.G/2022/PN Spt, dengan memasuki agenda mediasi yang dipimpin oleh Mediator Rabu ( 25/5/2022 )

Berdasarkan Relaas Panggilan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Sampit, memanggil
Kelompok tani "Mari Bertani Kanaan" yang beralamat di kelurahan 
Bajarau kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tergugat I dan Sriyanto yang bertempat tinggal di SP Ii H, RT/RW  03/01 kelurahan Karang Sari kecamatan  Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tergugat II.

Pengacara penggugat kelompok tani "Mari Bertani Kanaan", Edward Saragih, S.H., M. H  mengatakan,"Kami belum bisa memberi komentar karena ini masih dalam mediasi,  demikian juga dengan Hakim Mediator  Pengadilan Negeri Sampit, Edi Rosadi S.H., M.H. mengatakan," kami belum bisa memberi komentar karena ini masih dalam mediasi, nanti kami melanggar kode etik kalau kami lakukan",ucapnya

Pengacara kelompok tani 'Mari Bertani Kanaan',  Enos Silvanus Ginting S.H. mengatakan, "Sepanjang keinginan mereka tidak melampaui batas dan tidak melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku di NKRI, kami dengan senang hati menyepakati perdamaian, yang dituangkan didalam akta perdamaian.

"Kita selaku kuasa hukum tergugat mengusahakan upaya perdamaian, namun bila kesepakatan tidak tercapai karena diluar kemampuan atau melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku, maka kami akan berpikir ulang dan apabila tidak ada kesepakatan dalam mediasi ini kami siap menjalanani proses lanjutan di ranah pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku".ujar Ginting.

    ( Ariyanto )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waw!!! "Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan" Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur di Gugat secara Perdata oleh Masliana digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Sampit!

Terkini

Topik Populer

Iklan