Iklan

Iklan

Sidang Mediasi Gugatan Perdata No. 20/Pdt.G/2022/PN SPT di PN Sampit Berakhir "deadlock"

Jurnal News Site
Tuesday, June 7, 2022, June 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T14:00:58Z



Jurnalnewssite.net, Sampit -
Sidang mediasi Gugatan Perdata  No. 20/Pdt.G/2022/PN SPT di Pengadilan Negeri kelas 1B Sampit, dengan agenda sidang jawaban atas resume penggugat dan penawaran resume tergugat tentang gugatan Masliana terhadap Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto, berakhir dengan 'deadlock' atau mediasi gagal.

"Setelah kami pelajari resume mereka, permintaan mereka itu diluar batas kemampuan kami, dan juga diluar perundangan-undangan yang berlaku", kata kuasa hukum tergugat I dan II Enos Silvanus Ginting, Selasa (7/06).

"Karena mediasi sudah dinyatakan gagal oleh majelis hakim mediator, maka kami selanjutnya menunggu relas panggilan. Setelah ada relas panggilan dan ditentukan waktu persidangannya baru kami akan menghadiri persidangan selanjutnya", lanjut Ginting.

" Sidang Mediasi tadi dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan yang mewakili penggugat, tanpa dihadiri oleh penggugatnya, sedangkan dari pihak tergugat saya selaku kuasa hukum tergugat I dan II, dimana tergugat I diwakili oleh bendahara kelompok tani dan tergugat II hadir langsung", jelasnya.

Kuasa hukum tergugat I dan II berharap agar hasil keputusan yang diputuskan oleh majels hakim nantinya adil dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

"Semoga nantinya majelis hakim akan memberikan keputusan yang benar-benar adil berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan memutuskan bahwa legalitas yang dimiliki itu memang sah dan diperkuat oleh keputusan pengadilan", tandas Ginting.
S. Ariyanto
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Mediasi Gugatan Perdata No. 20/Pdt.G/2022/PN SPT di PN Sampit Berakhir "deadlock"

Terkini

Iklan