Iklan

Iklan

Waw!! Gugatan Masliana terhadap Kelompok Tani "Mari Bertani Kanaan" dan Sriyanto masih berlanjut ditingkat Mediasi

Jurnal News Site
Sunday, June 5, 2022, June 05, 2022 WIB Last Updated 2022-06-06T02:11:05Z


Jurnalnewssite.net, Sampit - Majelis Hakim PN Sampit sebelumnya meminta dua pihak yakni Masliana selaku penggugat dan Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto selaku para tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu.

Mediasi antara dua pihak tersebut berlangsung di PN Sampit Kelas IB yang dipimpin oleh majelis hakim mediator Edi Rosadi, S.H., M.H. pada Selasa, 31 Mei 2022.

Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto, melalui kuasa hukum Enos Silvanus Ginting mengatakan, pihak kami selaku tergugat I dan II telah menerima surat berupa resume dari penggugat untuk mempelajari apa keinginan pihak tergugat  melalui surat resume tersebut.

"Kami masih mempelajari dan berembuk dengan klien kami, dimana selasa depan kami akan memberikan tanggapan," kata Enos Silvanus Ginting.

Sidang Mediasi tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Penggugat didampingi oleh kedua anak tergugat dan dari pihak Para Tergugat dihadiri oleh salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat, Tergugat I yang diwakili oleh Bendahara Kelompok Tani berdasarkan surat Relaas Panggilan Kepada Bendahara Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Tergugat II.

"Sidang berikutnya akan dilaksanakan Selasa depan tanggal 07 Juni 2022 dengan agenda sudang mediasi memberikan tanggapan dari para Tergugat terhadap resume Penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit, melalui Yang Mulia Hakim Moderator" kata Ginting.

S.Ariyanto
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waw!! Gugatan Masliana terhadap Kelompok Tani "Mari Bertani Kanaan" dan Sriyanto masih berlanjut ditingkat Mediasi

Terkini

Iklan