Bandung,- Jurnal News Site
Kinerja aparat kepolisian Polsek Lengkong, Kota Bandung atas permasalahan kasus korban pembunuhan Bintang Ramadhan dipertanyakan?
Hal tersebut diketahui setelah Kuasa Hukum korban mendatangi kantor Polsek Lengkong, Kota Bandung belum lama ini.
" Kami baru mengadakan audensi dengan Kanit Serse Polsek Lengkong , terkait pengungkapan kasus Pembunuhan pasal 338 Jo 170 ayat 3 Jo 351 KUHPidana yang sudah 8 bulan belum juga terungkap siapa Pelaku pembunuhan korban Bintang Ramadhan", ujar N Hariadi BCM , kuasa hukum pihak korban melalui siaran persnya, diBandung Selasa, (18/10/2022).
Disebutkan Hariadi pihaknya meminta Polsek Lengkong dapat segera mengungkap kasus ini hingga tuntas.
" Kami meminta ada penetapan tersangka agar pihak keluarga dapat memperoleh kepastian hukum atas peristiwa ini," jelasnya.
Masin menurut Hariadi dari AAW Law Firm dari hasil pertemuan, pihak Polsek Lengkong sudah berkomitmen agar kasus bisa segera menemukan titik terang.
" Pihak Polsek melalui Kanit Serse berjanji akan segera mengungkap tersangka dalam kasus ini, " tuturnya.
Sebagai informasi kasus pembunuhan terhadap korban Bintang Ramadhan diduga melibatkan geng motor di kota Bandung.
Sampai sejauh ini Polsek Lengkong telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi baik dari pihak korban maupun terduga pelaku.