Bandung Barat,-Jurnal News Site (JNS)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, H. Oden Haryadi, S.H., M.H., melaksanakan monitoring lapangan terkait penggunaan aset desa sebagai sarana pendidikan tingkat SMA di Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan monitoring dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di SMAN 1 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Monitoring tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya BPKAD Provinsi Jawa Barat bidang aset dan bidang penganggaran, DPMD Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Bappeda Provinsi Jawa Barat.
Monitoring lapangan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi dan pemanfaatan aset desa yang digunakan sebagai sarana pendidikan, sekaligus memastikan bahwa penggunaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi aset, status pemanfaatannya, pengelolaan dan pencatatan aset, serta berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.
Monitoring juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti hasil pembahasan dan evaluasi sebelumnya, sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan aset dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait.
H. Oden Haryadi menilai monitoring secara langsung sangat penting karena persoalan aset tidak cukup hanya dibahas dari sisi administrasi di ruang rapat. Kondisi faktual di lapangan perlu dilihat untuk memastikan apakah aset yang dimanfaatkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pendidikan.
“Monitoring lapangan ini penting agar kita bisa melihat secara langsung kondisi aset dan pemanfaatannya. Dengan melihat kondisi sebenarnya, kita dapat mengetahui apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu dibenahi,” ujar H. Oden..
Menurutnya, penggunaan aset desa untuk menunjang fasilitas pendidikan merupakan bentuk pemanfaatan aset yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Karena itu, aspek legalitas, administrasi, pencatatan, pengelolaan, serta keberlanjutan pemanfaatannya harus mendapat perhatian serius.
H. Oden juga memberikan penilaian bahwa koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat agar proses penyelesaian dan penataan aset dapat dilakukan secara terarah. Jangan sampai persoalan status atau administrasi aset kemudian menjadi hambatan terhadap pelayanan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa kepentingan peserta didik harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.
H. Oden Haryadi berharap hasil monitoring tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah penyelesaian terhadap berbagai persoalan aset.
Ia juga berharap seluruh pihak terkait dapat segera menindaklanjuti temuan di lapangan melalui koordinasi dan langkah konkret, sehingga aset yang digunakan untuk sarana pendidikan memiliki kejelasan status, tertib administrasi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“Harapan saya, hasil monitoring ini tidak berhenti pada dokumentasi dan laporan saja, tetapi ada tindak lanjut yang jelas. Aset harus tertib secara administrasi dan legalitas, sementara fungsi utamanya sebagai penunjang pelayanan pendidikan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan monitoring tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Jawa Barat bersama perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah maupun aset desa, khususnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Jurnal News Site (JNS)











