Iklan

Iklan

Ketum PWRI:Pers Berfungsi Menyampaikan Informasi Yang Faktual Dengan Fakta Jurnalistik Yang Benar

Jurnal News Site
Thursday, January 5, 2023, January 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T09:22:32Z


Penulis : Dr.Suryanto PD,S.H.,M.H.,M.kn
Jakarta,-Jurnal News Site
Tantangan di era globalisasi saat ini, dalam memberikan informasi terhadap khalayak harus dapat memberi informasi cerdas untuk masyarakat lewat media baru saat ini seperti media siber atau online yang dikenal di lapisan masyarakat Indonesia.

Tantangan dalam menyuguhkan informasi yang aktual mencerdaskan bangsa tentu tidak mudah, media siber atau online yang begitu banyaknya saat ini sebagian besar masih mengejar ekonomi serta mencari target page view yang sebesar besarnya.

Hal ini menjadi pemikiran serta perhatian khusus saya sebagai pimpinan organisasi wartawan, saya menghimbau kepada para pimpinan daerah serta para wartawan juga pengurus media siber atau online yang tergabung di pwri untuk melakukan pembenahan - pembenahan pada tatanan perijinan serta profesionalisme para media dan wartawannya.

Para pengurus dan wartawan yang tergabung di pwri harus memahami
Isi ketentuan UU Pers.

Pasal 15 (2)a UU Pers mengamanatkan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional berarti, dipandang dari sisi kelembagaan (administrasi), setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal12).

Berikutnya dari sisi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial(pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnali stik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik(pasal 7).

Memahami seluruh isi kode etik jurnalistik, memahami uu keterbukaan informasi publik
Juga tak kalah penting seluruh wartawan yang tergabung di pwri harus ada karya tulis secara teratur sesuai amanat UU Pers.

Hal - Hal yang saya sampaikan mari kita jadikan fokus utama kita bersama dalam menjalankan organisasi serta profesi kita sebagai wartawan yang bekerja di medianya masing - masing agar kita senantiasa tethindar dari permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik sehari - hari.

Hormat saya
Dr. Suriyanto.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum PWRI:Pers Berfungsi Menyampaikan Informasi Yang Faktual Dengan Fakta Jurnalistik Yang Benar

Terkini

Iklan