Iklan

Iklan

Pemda Musnahkan Miras Dan Rokok Ilegal

Jurnal News Site
Tuesday, March 21, 2023, March 21, 2023 WIB Last Updated 2023-03-22T04:36:53Z


Cianjur,-Jurnal News Site
Dalam rangka penyelesaian barang hasil penindakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor lakukan pemusnahan barang hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai. 

Bea Cukai Bogor, Satpol PP dan Damkar Kab Cianjur, Kejaksaan Negeri Kab. Cianjur, dan Kejaksaan Negeri Kab. Bogor pada tahun 2022, Kantor Bea dan Cukai Bogor melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN yang telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)- Bogor sesuai surat persetujuan S-23/MK 6/KNL.0803/2023 tanggal 10 Februari 2023 berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merk dengan perkiraan nilai barang Rp. 499.459.000 ( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi dengan mekanisme ultimum remidium sesuai Undang-Undang no 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 3 perkara dengan total denda Rp. 597.643.800 (Lima ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga delapan ratus Rupiah) dan jumlah barang 110.400 batang dan 2894,4 Liter.


Dalam pemusnahan ini juga termasuk Barang Bukti atas perkara pidana cukai yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Kejaksaan Negeri Cianjur dengan 2 (dua) terpidana dengan jumlah BB 638.740 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh) batang rokok dan Kejaksaan Negeri Kab. Bogor dengan 3 (tiga) terpidana dengan jumlah BB 426.400 batang rokok

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Bogor bersinergi dengan pemerintah daerah,, Kejaksaan, dan TNU Polri selama periode tahun 2022 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, berkomitmen sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan TNI/ Polri dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan termasuk BMN yang diselesaikan dengan denda administrasi dan BB dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


 dengan rincian sebagai berikut a 180 219 bungkus sigaret rokok ilegal berbagai merk dan jumlah isi = 3 604 380

batang dan 7100 gram TIS berbagai merk b. 14.448 botol minunan mengandung etil alkohol berbagai merk dan ukuran c berbagai jenis barang non Barang Kena Cukai (BKC) sesuai dengan lampiran Surat

Kepala KPKNL Nomor S-23/MK.6/KNL 0803/2023 tanggal 10 Februari 2023

d. 31 937 bungkus sigaret rokok ilegal berbagai merk dan jumlah isi = 638.740 batang

hasil tindak lanjut Kejaksaan Kab. Cianjur

e. 21.320 bungkus sigaret rokok ilegal berbagai merk dan jumlah isi = 426.400 batang

hasil tindak lanjut Kejaksaan Kab. Bogor

Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Halaman Pendopo Kabupaten Cianjur dan pemusnahan utama di lingkungan Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur dengan cara dimasukan kedalam lubang galian untuk dihancurkan oleh alat berat dan kemudian ditimbun


Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor menghimbau agar

1. Masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. 

2. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat untuk melindungi masyarakat.

3. Meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,

4. Melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai terdekat apabila ditemukan a
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemda Musnahkan Miras Dan Rokok Ilegal

Terkini

Iklan