Iklan

Iklan

DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Melakukan Acara Audiens Dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi

Jurnal News Site
Wednesday, April 5, 2023, April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-04-05T12:43:01Z


Sukabumi,-Jurnal News Site
Pada hari Senin tanggal 3 April 2023, DPC PWRI kabupaten Sukabumi melaksanakan acara audiens dengan dinas pariwisata kabupaten Sukabumi yang berlokasi di gedung aula Dinas Parawisata.

Acara tersebut di hadiri oleh kepala dinas  juga beberapa Kepala bidang sementara dari lembaga PWRI kabupaten Sukabumi semua unsur jajaran pengurus, dari mulai ketua sampai anggota dan tampak hadir juga dewan pembina PWRI Rizal Pane  serta dewan penasehat Dasep .


Adapun tujuan dari acara audens tersebut yakni konfirmasi terkait temuan LHBP tahun 2021 serta beberapa permasalahan kegiatan dinas lainnya , adapun kaitan dengan temuan LHP- BPK 2021 tersebut  Yakni kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.493.420.856,35 dan pekerjaan yg tidak sesuai spesifikasi sebesar 281.215.000 atas tiga paket pekerjaan yakni pengadaan/pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten kota- pariwisata type Karang Hawu yang berlokasi di desa Cisolok kecamatan Cisolok kabupaten Sukabumi (PEN 2021) sebesar 169.168.587.56 yang dilaksanakan oleh CV.GMP selanjutnya pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana type 2 Curug Sodong desa Ciwaru kecamatan Ciemas,kabupaten Sukabumi ( PEN 2021).Sebesar 180.806.79 yang di laksanakan CV.BUPK.dan pengadaan / pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kab/ kota pariwisata type 2 geyser Cisolok desa Wangun sari kecamatan Cisolok kab.sukabumi.( PEN 2021) Sebesar  143.446.000.00 Yang di laksanakan oleh CV KPS .


Dalam acara audiens tersebut berjalan dengan tertib sekalipun sempat memanas karena adanya sedikit perdebatan pertanyaan pertama di lontarkan oleh ketua DPC PWRI kabupaten Sukabumi,terkait dengan  LHBP 2021.

Apakah tugas dan  tanggungjawab  dari mulai KPA , PPK, PPTK, dan satuan kerjanya sudah  berjalan sesuai dengan kewajibannya,kalau sudah berjalan secara optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, kenapa bisa terjadi seperti ini apa langkah upaya bapak kadis  agar tidak terjadi lagi hal seperti ini di tahun - tahun berikutnya.


Kadis Sigit menyampaikan bahwa ketika tahun 2021 beliau belum pindah tugas ke dinas pariwisata , hal terkait dengan  data hasil  LHBP 2021 dia sudah mengambil langkah- langkah dengan melakukan  pengembalian keuangan tersebut ( TGR ) ke pemerintah dan selanjutnya kami akan berupaya untuk dapat bekerja secara oftimal sekalipun saya tidak menjamin untuk tahun berikutnya tidak ada TGR.

Karena hal terkait permasalahan 2 kegiatan dinas komplik dengan segala permasalahan imbuhnya ,sambil memperlihatkan bukti pengembalian dana tersebut ke negara.
Ketika pertanyaan tersebut sama dilontarkan kepada Kabid destinasi pariwisata BPK Ujang Burdah beliau tidak bisa memberikan jawaban yang sesuai dengan yang di tanyakan oleh pihak pihak PWRI.


Sehingga menimbulkan suasana panas,dan kami tidak puas dengan  jawaban Kabid tersebut lontar pak Dasep selaku dewan penasehat PWRI "jawaban beliau terkesan melantur kesana - kemari."

Di tempat terpisah ketua DPC PWRI kabupaten Sukabumi  memberikan keterangan "tujuan  dari acara audiens ini adalah menjalankan pogram kerja PWRI ,dan ini wujud dari kepedulian kami bagimana kita bisa menempatkan posisi sebagai lembaga pengawasan memberikan masukan,saran  sekaligus mengkritisi agar ke depannya mereka bisa bekerja lebih baik dan profesional.

Untuk selanjutnya dari hasil yang kami dapatkan dalam acara audiens ini, kami akan menerbitkan LAPDU ke Polda Jabar, karena di duga ada perbuatan melawan hukum  sesuai dengan UUD Nomor 1 tahun 2004
Tentang perbendaharaan negara
UUD Nomor 49 tahun 2009 tentang kearsipan perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah 

Selanjutnya Peraturan menteri keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang tatacara pembayaran dalam rangka pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.

Di tempat yang sama dewan pembina Rizal Pane menyampaikan bahwa jawaban dari kepala dinas Sigit ada indikasi lepas tanggungjawab, padahal apapun juga permasalahan yang terjadi d setiap kedinasan itu sudah menjadi tanggung jawab kepala dinas  baik yang masih menjabat ataupun  pejabat baru, adapun terkait dengan Kabid Ujang Burdah  dia yang harus bertanggungjawab karena selaku Kabid, pihak BANK tidak akan mencairkan dana hasil pembangunan tersebut untuk mitra kerja dinas kalau tidak di tandatangani oleh Kabid selaku PPK.


Selanjutnya beliau menambahkan saya setuju dan sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh ketua untuk selanjutnya DPC PWRI kab Sukabumi akan menerbitkan LAPDU ke APH ,sebab ada lampiran lainnya terkait dengan Kabid Burdah ini sewaktu dinas di kesehatan karena di duga banyak melakukan hal- hal yang mengarah ke tindak pidana korupsi, serta di duga mengeluarkan kebijakan di luar kapasitas juga tanggung jawab nya,  yang waktu itu kadis kesehatan nya bapak Didi.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Melakukan Acara Audiens Dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi

Terkini

Iklan