Iklan

Iklan

Kenaikan Tarif Pembayaran Listrik Oleh Pihak PLN Kepada Warga Terdampak Gempa

Jurnal News Site
Tuesday, April 4, 2023, April 04, 2023 WIB Last Updated 2023-04-05T03:17:17Z



Cianjur,-Jurnal News Site
 Kenaikan tarif pembayaran listrik oleh pihak PLN kepada warga terdampak di Kampung Babakan Cadot RT 2/6, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Rabu (5/4/2023).

Ketua Sajajar Institute Cianjur Eka Pratama Putra mengatakan, ada pengaduan dan pihaknya sekaligus pendampingan. Jelas hal ini ada dugaan PLN Cipanas melanggar Pasal 29 UU ketenagaan listrikan, dengan membebankan biaya listrik yang tidak wajar.

"Ya! Padahal pasca gempa bumi kepada masyarakat terdampak di kampung sini," keluhnya, kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, pagi.

Menurut Eka, perpindahan tarif listrik tersebut disinyalir terjadi di bulan April-Maret 2023. PLN berdalih bahwa penetapan tagihan kepada warga sesuai denga KWH meter. 

"Akan tetapi terjadi kejanggalan di mana KWH meter yang merupakan alat kelengkapan milik PLN menunjukan pencatatan pemakai yang berbeda dari bulan biasanya," jelas seorang aktivis putra daerah Cianjur ini.

Kondisi ini diduga, masih tegas Ketua Sajajar Institute Cianjur, terjadi secara masif di area PLN Cipanas.

"Nah! Tentu kami merasa sangat kecewa dengan kondisi deperti ini," ucap Eka.

Ia menyambungkan, seharusnya PLN sebagai badan usaha yang berkewajiban memberikan tenaga listrik untuk warga negara dapat menjadi salah satu tonggak pulih bangkit warga terdampak bencana.

"Bukan malah membebani warga terdampak bencana," ujar Eka.

Sementara itu, Sekjen II Sajajar Institute Cianjur Eki Dwi Friyanto mengatakan, untuk itu pihaknya berencana melaksanakan audiensi dengan GM Manager PLN wilayah Jawa Barat, dan kepala Dinas ESDM Jawa Barat untuk menggali solusi persoalan ini.

"Rencana akan audensi kalau tidak ada penyelesaian baik atau solusi bersama," tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, PLN Cipanas diduga melanggar Pasal 29 UU ketenaga listrikan. Yaitu dengan membebankan biaya listrik yang tidak wajarlah kepada masyarakat terdampak gempa di Kecamatan Cugenang.

"Perpindahan tarif listrik tersebut disinyalir terjadi di bulan. PLN Cipanas diduga telah melanggar," tutup Sekretaris II Sajajar Institute. 

Terpisah, sementara saat dikonfirmasi beberapa kali pihak media pihak PLN Cipanas masih belum bisa memberikan penjelasan secara detail soal persoalan yang dikeluhkan warga setempat.


Namun, terpantau awak media saat itu juga setelah ada pemberitahuan laporan dari warga dan ramai diperbincangkan soal polemik tersebut, pihak PLN langsung cek menuju lokasi, Selasa (4/4/2023) kemarin.

Pihak PLN Cipanas, Cianjur saat cek ke lokasi di Kampung Babakan Cadot, Kecamatan Cugenang berbincang dengan perwakilan warga.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kenaikan Tarif Pembayaran Listrik Oleh Pihak PLN Kepada Warga Terdampak Gempa

Terkini

Iklan