Batam .Jurnal news site.
Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang laki-laki berinisial ADD (28), salah satu karyawan car wash yang berada di kawasan Golden Prawn, Bengkong. Ia dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis 17 tahun berinisial N.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, SIK, MSi, mengatakan, ADD diamankan pada Sabtu (20/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Laporan ini dibuat oleh orangtua korban yang tidak terima anaknya telah dinodai oleh terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek Bengkong, Senin (22/5/2023) malam.
Rizqy melanjutkan, kejadian berawal pada Kamis (18/5/2023), saat korban yang tidak sekolah lagi berangkat dari rumah untuk bekerja di kawasan Golden Prawn sekitar pukul 08.00 WIB. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, bos korban menghubungi orangtua dan mengatakan bahwa korban tidak masuk bekerja.
Kemudian orangtua korban mencoba mencari tahu keberadaannya, namun idak membuahkan hasil. Sampai pada Sabtu (20/5/2023), orangtua korban mencari informasi dari akun tiktok milik korban yang ada di handphone milik orangtuanya.
"Akhirnya keberadaan korban diketahui. Ia berada di car wash tempat tersangka bekerja dan mendatangi lokasi tersebut. Setelah mendapai anaknya ada di sana, orangtua korban membawa permasalahan ini ke Mapolsek Bengkong," tambah Rizqy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris SH, yang memimpin penyelidikan mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban mengaku telah dicabuli oleh ADD di lokasi car wash tersebut pada Jumat (19/5/2023) malam.
"Orangtua korban tidak terima dan membuat laporan polisi, sehingga tersangka langsung kita amankan. Saat ini tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polsek Bengkong," terang Aris.
Sementara korban mau melakukan hubungan suami istri karena tersangka membujuk rayu dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan hingga akhirnya korban terperdaya.
Proses yang dilakukan lanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan visum. Saksi-saksi saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menyita beberapa pakaian yang digunakan tersangka maupun belaku saat melakukan tindak pidana tersebut.
Terhadap tersangka, dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam tindak pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar ( A)