Cianjur, - Jurnal News Site.
Hotel Yasmin yang berada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur diduga memiliki tunggakan pajak puluhan miliar.
Meskipun memiliki tunggakan pajak yang cukup besar, Hotel tersebut saat ini masih beroperasi seperti biasanya belum ada penyegelan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Beberapa waktu ke belakang juga, hotel yasmin tersebut sempat dikabarkan telah menunggak pajak yang diduga mencapai puluhan miliar.
Kuasa Hukum PT Haji Putra Indonesia Ronald Yani Tampenawas SH, selaku perwakilan pembeli dari Hotel Yasmin mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati dan DPRD Cianjur.
Dalam isi surat tersebut pokok yang menjadi pikiran utama adalah meminta pemerintah melakukan penyidikkan terhadap dugaan tunggakan pajak Hotel Yasmin yang mencapai Rp 28 miliar.
"Saya meminta pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penyidikkan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tuturnya, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu, Bupati Kabupaten Cianjur Herman Suherman tegaskan pihaknya akan menindak lanjuti soal adanya tunggakan pajak Hotel Yasmin yang berada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Hotel Yasmin yang memiliki tunggakan pajak cukup besar senilai Rp 28 miliar itu masih beroperasi dan belum ada penyegelan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
"Terkait itu hotel Yasmin akan segera kita tindak lanjuti," terangnya
Saat coba dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur pihaknya mengungkapkan bahwa hotel yasmin memiliki tunggakan pajak.
Namun, besaran tunggakan pajak pihaknya tidak bisa menyebutkan rinciannya karena aturan perundangan-undangan.
"Memang iya Hotel Yasmin menunggak pajak sudah lama, tapi untuk nominalnya berapa saya tidak bisa mengatakan karena aturan perundang-undangannya seperti itu," tutur Kepala Bidang Penagihan, Prihadi saat dihubungi, Rabu (6/9)
Menurutnya, Pemkab Cianjur tidak melakukan sanksi atau penyegelan terhadap aktivitas hotel yasmin itu karena ada itikad baik.
"Hotel yasmin sudah lancar membayar pajak, memang masih ada tunggakan dan masuk ke piutang dan itu tercatat juga di BPK," katanya.
Hadi mengatakan situasi Cianjur baru pulih pascagempa. Pihaknya memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam situasi bencana. Apalagi sebelum bencana gempa, suasana pandemi Covid-19 juga ikut mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak.
"Jadi banyak pertimbangan yang kami lakukan terhadap wajib pajak, situasi kemarin pascabencana gempa, juga sebelumnya pandemi covid-19," pungkasnya