Jurnal news site .Batam.Polresta Barelang - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menggelar dialog dan sosialisasi bertajuk Police Go to School hari ini, Kamis (23/11/2023). Kegiatan tersebut sebagai upaya mencegah aksi bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H, mengatakan, kegiatan dilakukan untuk pembinaan dan memberikan pemahaman terkait bahaya tindakan bullying.
“Hari ini Polsek Bengkong lewat anggota Binmas, Bhabinkamtibmas dan Unit Patroli melaksanakan Police Go to School untuk memberikan arahan terkait dengan pencegahan bullying dan kekerasan,” kata Doddy dalam keterangan tertulis, Kamis siang.
Doddy mengatakan, Police Go to School sebagai langkah pencegahan agar tidak ada lagi aksi bullying yang dilakukan oleh pelajar. Ada 2 sekolah di Kecamatan Bengkong yang meliputi SD Negeri 012 Tanjung Buntung dan SD Negeri 002 Bengkong Indah yang disambangi polisi.
“Police Go to School ini telah menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh Polsek Bengkong untuk menekan aksi kenakalan remaja,” jelas pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) di Polres Karimun itu.
“Edukasi ini untuk tingkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang bullying serta membentuk sikap dan perilaku anti-bullying, segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja. Kami lakukan dengan membawa materi antibullying dan kekerasan,” Kapolsek melanjutkan.
Terpisah Wakapolsek Bengkong, Iptu Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si., menuturkan, sosialisasi antibullying diberikan agar tidak lagi terjadi kasus bullying di sekolah. Menurutnya, aksi bullying berdampak buruk bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, aksi tersebut harus dicegah sedini mungkin.
“Bullying wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah, sehingga kami jadikan lingkungan pendidikan untuk melakukan sosialisasi antibullying,” sebut Kevin ketika di konfirmasi.
Menurut lulusan Akpol angkatan 2018 ini, bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. Pelaku biasanya individu ataupun kelompok dengan tujuan menyakiti.
Oleh karena itu, bullying atau perundungan termasuk salah satu tindak pidana yang harus dihindari.
( Aus)