Iklan

Iklan

Pers dan DPRD Kabupaten Sukabumi sepakat tolak RUU Penyiaran

Jurnal News Site
Wednesday, June 5, 2024, June 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-05T07:00:24Z



Jurnal news site, Wartawan kabupaten sukabumi demo ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi menolak RUU Penyiaran yang sekarang menjadi isu panas dikalangan pers, Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Sukabumi, (28/05/24). 

Demo ini berlangsung dari pagi di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, yang bertempat di JL. Jend. Sudirman, No. 40, Citepus, Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukamagara yang menunjukan sikap tegas mendukung kebebasan pers dan menolak RUU Penyiaran, menurutnya DPRD akan bersurat dan menyampaikannya ke DPR RI apa yang menjadi aspirasi insan pers yang datang demontrasi di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.


Menurut Arman Panji, S.H menuturkan bahwa "Draf revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam dan membungkam kemerdekaan pers, banyak pasal pasal yang menjegal dan memberangus kebebasan pers seperti Pasal 50 B ayat 2 huruf C pada draf revisi UU Penyiaran melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, sedangkan investigasi ini adalah salah satu cara pers untuk menghasilkan mahakarya suatu pemberitaan yang berlandaskan fakta.

Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Sedangkan pers dalam pemberitaan itu harus jelas dan terbuka. Kalau dikenakan penghinaan, fitnah atau pencemaran nama baik terus atas nama siapa yang akan di muat dalam berita, kalau seperti ini akan menjadi ambigu,  tidak jelas arah pemberitaan.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini tidak sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers." Pungkasnya.

Akan adanya pasal-pasal di draf RUU yang membungkam kemerdekaan Pers sepatutnya ada pengkajian ulang dan melibatkan para tokoh Pers agar tidak berbenturan dengan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tenang Pers.
Reporter, Irmansyah
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pers dan DPRD Kabupaten Sukabumi sepakat tolak RUU Penyiaran

Terkini

Topik Populer

Iklan