Cianjur,-Jurnal News Site. masyarakat Desa Sukaraharja di dampingi BPD Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, melakukan Audiensi di kantor kejaksaan negeri Cianjur terkait dugaan Oknum Kepala Desa Sukaraharja kecamatan Cibeber, Aj diduga selewengkan Anggaran Dana Desa (ADD ) tahun 2023/2024.
" Keberadaan tentang Desa Sukaraharja ini dari pertama 2022 yang di duga janggal dari ketahanan pangan 201 ( dua ratus satu ) ekor kambing dengan total dana 300.1500.000 ( Tiga ratus satu juta lima ratus ribu rupiah ) sekarang ditanyakan kepada KPM atau masyarakat di 33 RT, itu sudah 3 tahun berjalan. seharusnya berkembang, namun faktanya sekarang yang ada paling 17 ekor kambing ucap tokoh masyarakat A yang enggan di sebut namanya saat di temui awak media di pengadilan negeri Cianjur Jumat 20/09/2024
Selain itu A menyebutkan " sudah di tanya kepada mantan RT RW dan kepada KPM membenarkan sisanya paling 17 ekor sisanya kemana, " jelasnya
Setelah di kompirmasi kepada masyarakat dan KPM betul yang di jualnya memang benar tapi uangnya di bagi dua dengan oknum kepala desa tersebut Aj, lanjutnya
A menambahkan " kedua tentang ketahanan pangan sapi, pada tahun 2023, itu dananya 2.30.000.000, ( dua ratus tiga puluh juta rupiah) harusnya sapi itu 10 ekor, MU pengurus sapi membenarkan sudah di jual 3 ekor, dan yang di potong 1 ( satu ) ekor dan yang mati 1 (satu) dan sisanya tinggal 4 ekor,
Jadi uang yang 2.30.000.000 juta itu bukan uang sedikit, itu kan bukan program Desa, bukan kepunyaan orang desa, itukan punya warga masyarakat. ketahanan pangan itu dari negara, seharunya semua masyarakat menikmati, semua jangan di akomodir selalu di jual sama masyarakat pribadi dan uangnya di setorkan kepada kepala desa. Ucapnya
Senada dengan A, ketua BPD Desa Sukaharja Ujang Ruhiat membenarkan hal tersebut " hari ini adalah Audensi masyarakat Desa Sukaraja dengan kejaksaan negeri Cianjur, yang mana masyarakat itu awalnya Audensi kepada kami BPD Desa Sukaraharja, dengan hasil Audensi masyarakat dengan BPD itu, masyarakat merasa tidak puas dengan hasil apa yang di bicarakan dalam adu Audensi di Desa Sukaraharja ya itu dengan BPD jelasnya.
Ujang Ruhiat menambahkan " BPD pada saat itu juga membuat berita acara hasil Audensi dan di sampaikan kepada kepala Desa dan camat waktu itu, dan masyarakat merasa tidak puas ucapnya
" Akhirnya dengan ketidak puasan seperti itu masyarakat mengajukan ajuan atau laporan laporan kinerja kepala desa itu kepada lembaga hukum yang ada di kabupaten cianjur ya itu ke itda dari Itda ke polres, juga ke kejaksaan, nah di kejaksaan ini audensi itu kami menyampaikan, kalau saya sebagai perwakilan dari BPD, hanya mendampingi masyarakat untuk menyampaikan ajuan ajuannya itu yang merasa tidak puas dengan kades saat ini ya itu Aj terangnya
Kami sebagai BPD tidak bisa mengaudit kinerja kepala desa hanya bisa memonitoring dan evaluasi kegiatan kepala desa, kalau masyarakat silahkan. Kalau ingin jelas ada ke tentuan hukum apakah kepala desa benar atau salah kan hukum itu nanti yang akan memutuskan, kalau kepala desa itu merasa benar buktikan lah dengan administrasi dan fakta fakta yang ada, dan masyarakat juga harus mengakui kalau memang kepala desa itu benar, seandainya kepala desa itu seperti itu ucapnya.
Dan kalau salah kepala desa secara hukum
Dan bisa di buktikan secara hukum jelas itukan ada sangsi hukum yang berlaku di negara kita paparnya
Dari hasil audien di kantor kejaksaan negeri Cianjur BPBD mengatakan "saya tidak berkompeten untuk menyampaikan lebih jauh karena itu nanti kejaksaan sendiri yang akan menjawab tapi yang jelas kejaksaan ini akan tindakan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku
Tadi banyak poin yang di laporkan ada hampir 20 poin lebih yang di laporan dan banyak unsur pidananya disitu dan itu bukan unsur kewenangan BPD karena kami BPD bukan penyidik, maka itu silahkan lah kepada lembaga lembaga hukum yang berkompeten untuk masalah hukumnya itu tutupnya