Cianjur,-Jurnal News Site
H.Oden Haryadi S.H,M.H,Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawabarat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bertempat di SMK Al munawaroh desa Babakan Caringin kecamatan Karang Tengah kabupaten Cianjur,Kamis 20 Maret 2025.
Turut Hadir pada kegiatan Sosper H.Oden Haryadi S.H,M.H,DR Sjachru Wirahma S.H,M.H,Wakil Dekan Universitas Suryakencana,Kepala sekolah SMK Al Munawaroh,Ketua RW,Guru dan Orangtua Siswa serta masyarakat sekitar.
H.Oden menjelaskan bahwa Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau di rasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin.
Pembinaan Pesantren adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
Pemberdayaan Pesantren adalah usaha atau proses yang dilakukan agar Pesantren lebih mampu melaksanakan pengelolaan Pesantren secara mandiri.
Rekognisi Pesantren adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Afirmasi Pesantren adalah penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, masyarakat yang pembangunan. dakwah, dan pemberdayaan memiliki peran strategis
Fasilitasi Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan meningkatkan kualitas sarana dan Prasarana Pesantren.
DR Sjachru Wirahma S.H,M.H,Kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda ini sangat baik dalam rangka meningkatkan Ukhuwah islamiah pembinaan karakter bagi santri santri yang bermartabat tentunya kepedulian pemerintah daerah terutama pembinaan dan pendanaan.
Bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406).
Kepala sekolah Al Munawaroh kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini sangat baik dan luar biasa dan mendukung sekali sehingga nanti siswa disini ada yang mondok dan ada yang belajar Formal jadi sangat sinkron,ke depannya perluasan kebelakang untuk pesantren,lapangan dan sarana olahraga mesjid,nantinya ada guru yang khusus membimbing siswa dari sore sampe malam dan pagi lagi sampe belajar normal Lagi.