Pageviews last month

Iklan

Iklan

Aset Bongkaran dan Material Proyek MTs Negeri 3 Kayong Utara Dipastikan Sesuai Ketentuan

Jurnal News Site
Thursday, August 27, 2026, August 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T06:00:25Z



JurnalNews.Site-Kayong Utara, Kalbar,— Pengelolaan aset hasil pembongkaran bangunan lama dan penggunaan material dalam pekerjaan rehabilitasi dan renovasi MTs Negeri 3 Kayong Utara dipastikan dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara, Supriadi, S. Ag., M. Pd. I. saat dihubungi awak media (27/8/2026),menjelaskan bahwa barang-barang hasil pembongkaran bangunan lama masih tersedia dan saat ini berada dalam kondisi siap untuk mengikuti proses lelang.

“Barang-barang yang dibongkar itu ada, sekaligus tim pembongkarannya juga sudah ada. Semua barang yang telah dibongkar itu saat ini masih dalam kondisi siap untuk dilelang,” ujar Supriadi.

Menurutnya, proses administrasi terkait aset hasil pembongkaran telah dilakukan. Pihak Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara juga telah menyiapkan berita acara pembongkaran dan mengirimkan surat pengusulan lelang kepada pemerintah pusat.

“Surat pengusulan lelang sudah kami kirimkan ke pusat dan saat ini kami sedang menunggu informasi dari pusat terkait jadwal pelaksanaan lelang. Semuanya sudah sesuai prosedur, dan berita acara pembongkaran pun sudah kami siapkan serta lengkap,” jelasnya.

Supriadi menerangkan bahwa proses lelang belum dilaksanakan karena pihak Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara masih menunggu persetujuan serta informasi dari pemerintah pusat mengenai jadwal pelaksanaannya.

“Barang-barang tersebut tidak kami jual secara sembarangan. Semuanya menunggu proses lelang resmi, dan perintah pelaksanaan lelang pun belum keluar. Kami masih menunggu persetujuan dari pusat karena instansi kami berada di bawah naungan instansi pusat,” tegas Supriadi.

Ia memastikan seluruh barang hasil pembongkaran masih dapat ditelusuri keberadaannya dan proses administrasinya telah disiapkan sesuai mekanisme pengelolaan aset yang berlaku.

Material Pekerjaan Dapat Dipertanggungjawabkan

Sementara itu, Adi selaku pihak yang dipercaya bertanggung jawab di lapangan pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut menjelaskan bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan diperoleh melalui proses pembelian dan memiliki dokumen pendukung.

“Terkait bahan-bahan yang kami gunakan, kami dapat mempertanggungjawabkannya. Material yang kami beli dilengkapi dengan nota-nota pembelian,” ujar Adi.

Menurut Adi, pihak pelaksana terbuka terhadap pemeriksaan maupun pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Dokumen pendukung terkait material yang digunakan juga siap diperlihatkan apabila diperlukan dalam proses verifikasi.

“Kami siap memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan apabila ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Kami tidak menutup diri terhadap pengawasan,” katanya.

Adi menambahkan, pelaksanaan pekerjaan saat ini masih berjalan dan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen kontrak, ketentuan teknis serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Pengawasan Tetap Terbuka

Pihak pelaksana menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap pekerjaan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan konstruksi dan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Menurut Adi, apabila terdapat hal yang perlu diperiksa, proses tersebut dapat dilakukan berdasarkan dokumen, kondisi lapangan, tahapan pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati fungsi pengawasan dan pemeriksaan. Pekerjaan ini masih berjalan, sehingga setiap tahapan tentunya akan melalui proses pengawasan sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

Ia berharap pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawab yang diberikan kepada kami,” pungkas Adi.

Dengan keterangan tersebut, pihak Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara memastikan barang hasil pembongkaran masih tersedia dan proses administrasi untuk lelang telah berjalan, sementara pelaksana memastikan material yang digunakan dalam pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen pembelian yang dimiliki.

Baik pihak Kementerian Agama maupun pelaksana menyatakan terbuka terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan melalui mekanisme resmi sesuai kewenangan masing-masing.

(Tim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aset Bongkaran dan Material Proyek MTs Negeri 3 Kayong Utara Dipastikan Sesuai Ketentuan

Terkini

Topik Populer

Iklan