Cianjur,-Jurnal News Site
H Oden Haryadi, S.H., M.H.,gelar Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bersama Mayarakat Perumahan Joglo di ke RW an 09 kelurahan Sawah Gede kecamatan Cianjur kabupaten Cianjur,Minggu 04 Mei 2025Hadir pada acara tersebut H.Oden Haryadi, S.H.,Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan,
DR Sjachru Wirahma S.H,M.H,Wakil Dekan Universitas Suryakencana,
H.Oden Haryadi, S.H.,Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan alhamdulillah kegiatan sosper yang di selenggarakan di Btn Joglo antusias sekali masyarakat karena ini kegiatan rutin setiap 3 bulan diselenggarakan selain ke daerah daerah lain diharapkan masyarakat memahami peraturan daerah dan ini merupakan dukungan masyarakat kepada saya sebagai anggota dewan Provinsi Jawabarat
Dalam sambutannya bahwa Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam ketahanan menopang ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja di Daerah Jawa Barat;
Untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif daerah dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas guna menciptakan iklim usaha yang kondusif;
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam pengembangan ekonomi kreatif, perlu pengaturan serta didukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dunia usaha, serta pengembangan dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif;
DR Sjachru Wirahma S.H,M.H,Wakil Dekan Universitas Suryakencana,memberikan Apresiasi tentang perda ini yang dinilai positif dan cocok sekali di lingkungan masyarakat Btn Joglo ini karena inovasi dan kreatifitas disini ada seperti kuliner,juga di bidang seni yang belum terekspos yang perlu di bina dan dikembangkan berdasarkan yang tertuang di perda.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat,Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat,Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi,Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan yang mengandung keaslian, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan, keterampilan, serta warisan budaya dan teknologi yang merupakan kekayaan intelektual.
Lipsus
Red*
Asep Ridwan