Total Pageviews

Iklan

Iklan

Panitia Tidak Menyeleksi Calon Ketua KUD Lestari Desa Bukit Makmur Salah Satu Calon Sudah di Tetapkan Tersangka

Jurnal News Site
Saturday, May 24, 2025, May 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T12:18:00Z



Jurnalnewssite - Kotim, Di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan Ketua Koperasi KUD Lestari Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu terindikasi beberapa kejanggalan yang terjadi seperti yang pertama dalam pelaksanaan pemilihan tersebut tidak dihadiri Dinas Koperasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Camat Tualan Hulu, kedua ada salah satu calon memiliki masalah hukum, ketiga sedangkan salah satu calon belum ada 5 tahun menjadi anggota , keempat panitia bekerja  tidak sesuai dengan undang-undang perkoperasian, No 25 Tahun 1992 kelima panitia tidak memberikan formulir pendaftaran,
Jum'at 23 Mei 2025

Jadi selanjutnya dengan adanya terindikasi  kejadian sengketa pemilihan Ketua Koperasi KUD Lestari Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, salah satu calon koperasi inisial A dengan didampingi Kuasa LBH Khatulistiwa Kalteng beserta paralegal langsung melaporkan kejanggalan tersebut ke beberapa instansi diantaranya Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Polres Kotim hingga Polda Kalteng

Dikarenakan, setelah dikonfirmasi tim awak media , sekitar pukul 14:00 wib, s.d/selesai, Kamis 22 Mei 2025, di Kantor LBH Khatulistiwa Kalteng, dalam hal ini kuasa pendamping nya, Ketua LBH Khatulistiwa Kalteng, Soedjiono, S.Sos, beserta paralegalnya, menyampaikan bahwa kegiatan diduga tindak pidana melawan hukum terhadap inisial A dalam pemilihan Ketua Koperasi KUD Lestari Bukit Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang dilaksanakan 19 Mei 2025, di duga banyak kejanggalan-kejanggalan di mana tidak sesuai dengan undang-undang koperasi dan ketentuan perundang-undangan , di dalam undang-undang koperasi no 25 tahun 1992, terindikasi di duga pelaksanaan tersebut telah memanipulasi sistem tata cara pemilihan ketua koperasi tersebut

Dan di duga pemilihan Ketua Koperasi KUD Lestari Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, dengan terindikasi  yang sudah ada sutradara nya oleh beberapa oknum yang telah meloloskan salah satu calon inisial AR alias KR menjadi Ketua Koperasi KUD Lestari Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu

"Padalah salah satu calon tersebut sudah jelas telah mencoreng sistem tata cara pemilihan ketua koperasi, yaitu pertama terindikasi telah melakukan melawan tindak pidana hukum dengan ditetapkan tersangka oleh Polsek Antang Kalang 03 Desember 2022 hingga sekarang pihak dari kepolisian lambat dalam menindak kasus inisial AR alias KR, kedua belum ada 5 tahun menjadi anggota koperasi," tambah Soedjiono, S.Sos, sampai dengan sekarang melenggang tidak ada tindakan dari APH (Kepolisian) dan pada tanggal 13 Mei 2025 dipanggil ke polres Kotim dengan kasus berbeda mangkir, tidak memenuhi panggilan tersebut.

Maka dari itu selanjutnya pendamping kuasa inisal A, melalui LBH Khatulistiwa Kalteng, melakukan tindakan kejadian beberapa kejanggalan -kejanggalan tersebut dengan melaporkan Kepala Dinas Koperasi Kab.Kotim, Polres Kotim hingga Polda Kalteng

Dikarenakan terindikasi di duga ada kesengajaan pada saat pelaksanaan tersebut oleh APH diam begitu saja ketika pelaksanaan Pemilihan Kepala Koperasi KUD Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan dengan terindikasi di duga pembiaran begitu saja terhadap DPO AR alias KR dengan adanya penetapan polsek antang kalang ini malahan dari pihak APH tersenyum bebas dan foto bersama DPO tersebut

Yang namanya  DPO itu seperti apa sih, apakah jika seseorang ditetapkan tersangka di wilayah nya yang bisa menindak nya pun di wilayah itu sendiri atau DPO ditetapkan tersangka itu lebih umum, maka sering yang terjadi DPO teroris, kemana-mana di cari berkeliaran, tapi pada saat muncul ditetapkan tersangka inisial AR alias KR lamban, saling melempar begitu saja itu dengan selalu mencari kebenaran di setiap kinerja APH itu sendiri

"APH itu bekerja memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat , bukan nya saling melempar begitu saja sudah jelas ditetapkan tersangka 03 Desember 2022 Polsek Antang Kalang, seharusnya APH mengejar nya bukan saling melempar untuk mencari kebenaran, kalo hukum di kotim seperti itu terus maka jalan nya pun No Viral No Justice, Bongkar Sampai Ke akar-akar, hingga lepas baju," tutupnya demikian rilisnya yang dikirim kepada kami (Ariyanto)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panitia Tidak Menyeleksi Calon Ketua KUD Lestari Desa Bukit Makmur Salah Satu Calon Sudah di Tetapkan Tersangka

Terkini

Iklan