Cianjur,-Jurnal News Site
H.Oden Haryadi, S.H, M.H, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang bertempat di kediaman ketua (PK) Haurwangi Bapak Arom Mahpudin desa Kertamukti kecamatan Haurwangi kabupaten Cianjur pada Selasa 02 Juni 2026.
Hadir pada kegiatan tersebut H.Oden Haryadi, S.H, M.H, Angota Dewan Provinsi Jawabarat komisi 1 bidang Hukum dan pemerintahan,Dr Syachru Wirahma,S.H, M.H, Dosen Universitas Surya Kancana,Tokoh Masyarakat,Kader Golkar kecamatan Haurwangi,Tokoh Agama dam Masyarakat sekitar.
H.Oden dalam sambutannya menjelaskan "Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum,Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin."
"Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum."
"Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum."
Ketika diminta keteranganya oleh Media Jurnal News Site H.Oden mengapresiasi kegiatan ini berjalan lancar sesuai rencana sambil silaturahmi karena sudah lama tidak berjumpa dan nampaknya masyarakat sangat antusias mengikutinya.
Adapun sasaran yang ingin di capai bahwa mereka harus di beri komitmen karena mayoritas yang hadir diantaranya ketua Pengurus Kecamatan (PK) dan pengurus untuk mendukung saya dan program yang di bawa dari provinsi Jawabarat."ungkapnya
Sementara Dr Syachru Wirahma sebagai Tokoh yang membidangi Hukum memaparkan bahwa Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan bantuan hukum untuk membiayai pelaksanaan bantuan hukum.
Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tentunya masyarakat yang ingin mencari keadilan tapi tidak mempunyai biaya bisa melalui lembaga bantuan hukum resmi sampe tuntas tentunya sesuai dengan aturan perundang undangan.
Seperti di Cianjur sebagai contoh ada sekitar 10 lembaga sebagai contoh lembaga bantuan hukum di Pengadilan Agama,Pengadilan Negeri,dan lembaga Bantuan hukum yang terakreditasi yang diakui negara,dan dengan sosialisasi ini ternyata baru tahu ada dana khusus dari Pemerintah daerah provinsi yang sampai saat ini dari kabupaten tidak tampak.pungkasnya
Asep Ridwan