Total Pageviews

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Cianjur Telah Menetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023

Jurnal News Site
Thursday, July 24, 2025, July 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T13:07:43Z


Cianjur,-Jurnal News Site. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Kedua tersangka adalah DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MIH sebagai konsultan perencanaan.Kamis 24-07-2025

Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan 30 saksi, dan mendapatkan dua alat bukti

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari kamis 24 Juli 2025 penyidikan kejaksaan negri Cianjur menetapkan dua tersangka DG selaku PPK dan tersangka MIH sebagai konsultan perencanaan" ungkap Kamin kepada wartawan kamis 24 Juli 2025

DG diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian dan melakukan pinjaman bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah Utara dan Selatan

" Fakta yang di tujukan penyidik tersangka DG dalam melaksanakan tugas tidak sesuai ketentuan, dan tersangka MIH selaku konsultan perencana dalam kegiatan pemasangan penerangan jalan umum ( PJU) yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjaman bendara kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan" tegas Dr Kamin

Perbuatan para tersangka ini menyebabkan potensi kerugian negara sehingga di jerat dengan ancaman hukuman penjara

"Perbuatan para tersangka ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar ( Delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan enam puluh tiga rupiah)JUMLAH YG SANGAT FANTASTIS SEKALI!!


Atas perbuatan kedua tersangka
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Apabila ini di biarkan dan bnyk oknum yang menyelewengkan uang negara dan tak ada tindakan tegas dari aparat hukum jelas indonesia akan menjadi negara yang terkorup!!!.....

Rep FADLY LINTAS ASIDO TAMBUNAN.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Cianjur Telah Menetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023

Terkini

Iklan