Total Pageviews

Iklan

Iklan

H.Oden Haryadi, S.H, M.H, Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata bersama Komunitas Asep Asep Cianjur

Jurnal News Site
Sunday, August 3, 2025, August 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T14:14:53Z
H.Ode
nCianjur,-Jurnal News Site
H.Oden Haryadi, S.H, M.H, Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata bersama Komunitas Asep Asep Cianjur yang bertempat di Gor Chaplin desa Mekarsari kecamatan Cianjur kabupaten Cianjur Jum at 1 Agustus 2025
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.


Kegiatan yang di hadiri Anggota komisi 1 Provinsi Jawa Barat H Oden Haryadi S.H, M.H dan pengurus dan Anggota Komunitas asep Asep Cianjur menitik beratkan pada pengelolaan daerah wisata Dawuan yang sudah seringkali digelar acara acara  komunitas.


 Dr.Syachru Wirahma S.H, M.H,  dosen Universitas  Surya Kancana bahwa diperlukan payung hukum yang mengatur mengenai desa wisata agar potensi desa wisata yang ada dapat lebih berkembang,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;

 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita tentang Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Djakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);


2009 tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

H.Oden Menjelaskan bahwa Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.


Desa Wisata atau yang disebut dengan nama lain, adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitasi pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

Pengelola Desa Wisata adalah pihak yang ditetapkan untuk bertanggung jawab mengelola Desa Wisata.

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil yang berupa buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha Pariwisata.


Asep Chines Mercusy penggagas kegiatan Alda atau alun alun dawuan berharap ada perbaikan setelah kena gempa dan berharap kegiatan yang sering dilakukan disana terus rutin dilaksanakan seperti kegiatan Alda yang ke empat yang akan dilaksanakan disana.


Dr.H.Asep Munawar Rachman, S.E, M.Si Wakil Ketua Umum DPP KAA menanggapi kegiatan ini sekaligus peluang yang sangat besar dan bisa menghasilkan profit kalau bisa mengemasnya dan untuk langkah awal karena salah satu dari pilar asep yaitu pelestarian budaya dan wisata pun harus kita jaga dengan baik.

Salah satu kegiatan yaitu bersih bersih di tempat wisata contohnya di Dawuan yang nantinya kegiatan tersebut bisa dilaporkan  sama pk Haji Oden sebagi bentuk kegiatan menjaga obyek wisata yang ada di desa mekarsari. Haryadi, S.H, M.H,
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H.Oden Haryadi, S.H, M.H, Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata bersama Komunitas Asep Asep Cianjur

Terkini

Topik Populer

Iklan