Cianjur,-Jurnal News Site
H. Oden Haryadi, S.H., M.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah bertempat di GOR Yayasan SMK AL.Munawaroh kampung.Kebon Kopi RT.01/01 disambut antusias warga masyarakat ke Rt an 001/002 desa Tanjungsari kecamatan Sukaluyu dan desa Babakan Caringin kabupaten Cianjur.Sabtu 13 September 2025.Turut hadir selain H.Oden Haryadi,S.H., M.H.,
Dr.Cecep Syachru Wirahma S.H., M.H., Para tokoh Masyarakat tokoh Agama perwakilan dari Ke Rt an dari dua desa dan 175 orang diantaranya bapak serta ibu ibu di wilayah tersebut.
Dalam sosialisasinya H. Oden memaparkan pentingnya menyampaikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah karena merupakan salahsatu tugasnya selain bersilaturahmi dengan masyarakat daerah pemilihannya.
Bahwa dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama bagi wirausaha pemula di Daerah Provinsi Jawa Barat, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah Provinsi melalui strategi dan program Kewirausahaan Daerah agar terbentuk wirausaha pemula yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional;
Peran strategis Provinsi Jawa Barat diperlukan dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru;
Pengaturan mengenai Kewirausahaan di Daerah tersebar dalan berbagai produk hukum Daerah dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
Sedangkan Tanggapan dari Cecep Syachru Wirahma bahwa pentingnya masyarakat memahaminya baik peraturan nya sesuai 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuh Tahun 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara
2
4. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5067);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9. Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
16. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pernbentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 183);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9).
Reporter
Asep Ridwan