Total Pageviews

Iklan

Iklan

Junaidi J.D. Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan oleh panambang liar secara tertuls ke Polsek Katingan Tengah

Jurnal News Site
Wednesday, September 3, 2025, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-04T06:27:03Z




Jurnalnewssite, Sampit -  Junaidi J.D., seorang warga Tumbang Lahang, Kabupaten Katingan, mendatangi awak media  pada Rabu (3/9/2025) untuk menyampaikan kronologi dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan miliknya.
 
Junaidi menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025, ketika ia mendengar suara mesin Dongfeng (alat sedot emas) di lokasi lahannya. Setelah dicek, ternyata ada aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah saudara Demer.
 
Saya melihat secara langsung mereka bekerja menyedot emas di lahan saya. Ada dua unit mesin sedot jenis Dongfeng," ujar Junaidi.
 
Junaidi kemudian menegur para pekerja tersebut dan meminta mereka menghentikan aktivitasnya. Keesokan harinya, ia kembali mengecek lokasi dan mendapati mereka kembali bekerja atas perintah Demer.
 
Merasa dirugikan, Junaidi melaporkan kejadian ini ke Polsek Katingan Tengah pada 25 Agustus 2025, dengan membawa bukti kepemilikan lahan dan bukti aktivitas penambangan emas ilegal. Bersama pihak kepolisian, Junaidi meninjau lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut.
 
Namun, pada 1 September 2025, Junaidi kembali membuat surat laporan ke Polsek Katingan Tengah karena masih ada satu unit mesin Dongfeng yang beroperasi di lahannya. Keesokan harinya, ia kembali mendapati adanya alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
 
"Saya berharap kasus ini diproses cepat secara hukum, karena selain lahan saya dirusak, ini juga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit," tegas Junaidi.
 
Sebagai bukti pendukung, Junaidi melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya:
 
1. Fotokopi SKTA No 10/.DKA/SKT-A/III/2013 atas nama Junaidi.
2. Akta Notaris jual beli antara Herta Jevri Novrida Sitompul dengan Mukri No.AHU-0513.AH.02.01 Tahun 2010 tanggal 28 Januari.   bahwa berlahan saudara Juaedi sebatas  yang diketahui oleh kepala desa YURIUS serta ketua RT MARDIN SUHAN
3. SPT atas nama Herta  Jevri Novrida Sitompul.yang diterbitkan oleh  Kepala Desa Tumbang lahang YURIUS dengan saksi sebatas  ditandatangani saudara JUNAEDI  
4. Riwayat penggarapan yang ditandatangani oleh saksi-saksi.
5. Bukti foto/gambar lokasi penyerobotan dan pengerusakan.
 
Pihak Polsek Katingan Tengah diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. (Ariyanto)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Junaidi J.D. Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan oleh panambang liar secara tertuls ke Polsek Katingan Tengah

Terkini

Topik Populer

Iklan