Total Pageviews

Iklan

Iklan

Beli Rumah, Warga Palembang Terjerat Denda Pelanggaran Listrik P2TL yang Tak Dilakukannya

Jurnal News Site
Tuesday, October 21, 2025, October 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T00:32:00Z



 Jurnal News Site Palembang

Seorang warga di Jalan tropedo, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, mengalami nasib nahas setelah membeli rumah yang ternyata memiliki pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN, sehingga ia kini terancam denda yang bukan perbuatannya. 
Kronologi Kejadian Dijelaskan Muhammad Alamsyah putra (30) bagaimana pelanggaran P2TL ditemukan setelah pembelian rumah. Setelah membeli rumah, pelanggaran P2TL pada kWh meter ditemukan. Konfirmasi kepada pemilik lama mengungkapkan bahwa kWh meter tersebut dipasang oleh pihak Opal P2TL PLN Kenten PT SKM, dan pemilik lama mengaku telah memberikan 'upeti' kepada oknum PLN untuk mengamankan kWh meter tersebut."               


Korban telah mengajukan upaya penyelesaian kepada pln dengan mengirimkan dokumen berupa data diri, surat permohonan, surat akta jual beli Poto rumah, titik koordinat lokasi dan surat tilang p2tl ke Manajer Unit PLN Kenten bapak  Rido hermawan, ditembuskan ke Manajer UP3 Palembang bapak Henry nugroho, dan General Manager PLN UID S2JB Adhi herlambang. Namun, hingga kini belum ada kejelasan, bahkan surat pemberitahuan denda terus diterima."                


Harapan korban agar PLN dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan, mengingat pembelian rumah dilakukan karena terpaksa akibat pinjaman uang kepada penjual, ditambah kondisi ekonomi yang sulit saat ini serta dia berharap masalah tersebut dapat di selesaikan secara cepat karena korban ingin segera dapat menikmati listrik dirumah yang telah di beli nya tersebut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beli Rumah, Warga Palembang Terjerat Denda Pelanggaran Listrik P2TL yang Tak Dilakukannya

Terkini

Topik Populer

Iklan