Cianjur,-Jurnal News Site
H.Oden Haryadi, S.H, M.H,Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan disambut hangat Masyarakat Sekitar desa Bojong Picung Kecamatan Bojong Picung Kabupaten Cianjur Minggu 19 Oktober 2025Hadir pada acara tersebut H.Oden Haryadi, S.H, M.H, Anggota Dewan Provinsi Jawabarat komisi 1 Bidang Hukum dan pemerintahan didampingi Dr.Cecep Sjahru Wirahma,S.H, M.H, Dosen Unsur Kepala Desa Bojong Picung Di Hernawan, S.H, Aparatur Pemerintahan Desa,para kader dan RT RW dan Masyarakat Desa Bojong Picung.
H. Oden dalam sambutannya menjelaskan bahwa pentingnya kegiatan pengawasan
Meskipun secara langsung pembinaan dan pengawasan utama terhadap desa dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, DPRD Provinsi tetap memiliki peran pengawasan tidak langsung dalam memastikan kebijakan dan program provinsi yang menyentuh desa berjalan efektif.
Diantaranya Menjamin keselarasan kebijakan provinsi dengan kebutuhan desa
Agar program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang didanai APBD Provinsi sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat desa.
Kepala Desa Bojong Picung Di Hernawan mengapresiasi kedatangan H .Oden bersyukur "Alhamdulillah,hal ini sangat berarti bagi kami karena dapat terjalin komunikasi dan koordinasi yang insyaallah akan berkelanjutan.
Dalam hal pengawasan, kami berharap Bapak H.Oden dapat menjadi teladan dalam melayani masyarakat dengan lebih baik
Saya, selaku perwakilan dari Partai Golkar, mengucapkan terima kasih kepada Pak Haji Oden sebagai anggota dewan dari Partai Golkar atas kedatangannya. Kami berharap silaturahmi ini dapat terus berlanjut dalam rangka konsolidasi.
Sebagai Kepala Desa Bojong Picung, saya juga menyampaikan terima kasih kepada Pak Haji Oden yang telah berkenan hadir. Kami berharap Desa Bojong Picung dapat memperoleh dukungan, terutama bantuan untuk pembangunan sarana prasarana desa melalui dana aspirasi dari tingkat provinsi.
Sementara Dr.Cecep Sjahru Wirahma
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat mempunyai Dasar Hukum dalam rangka Pengawasan DPRD diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD.
Adapun Ruang Lingkup Pengawasan
DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai kepala daerah. Pengawasan ini meliputi:
Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)
DPRD memantau sejauh mana Gubernur menjalankan perda yang telah disetujui bersama.
Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
DPRD memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran, termasuk pengawasan belanja publik dan program prioritas.
Kebijakan Pemerintah Provinsi
Termasuk kebijakan pembangunan, pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan agar sesuai dengan kepentingan masyarakat Jawa Barat.









