Sampit,Jurnal News Site 19 November 2025 — Seorang perempuan berinisial AB (48) resmi melaporkan suaminya, AZ (63), yang merupakan pimpinan salah satu media lokal di Sampit, Kalimantan Tengah, ke Polres Kotawaringin Timur. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 10 November 2025, atas dugaan perselingkuhan, pernikahan siri, serta kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Dalam laporan yang diterima penyidik, AB menyampaikan beberapa poin dugaan pelanggaran, meliputi:
1. Perselingkuhan yang diduga berlangsung hampir 10 tahun
2. Pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial IDY (61), janda asal Karangploso, Malang, Jawa Timur
3. Kekerasan psikis dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
4. Dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP mengenai pernikahan yang dilakukan dalam keadaan terhalang, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara
Untuk mendukung laporannya, AB telah menyerahkan sejumlah bukti awal, antara lain: riwayat percakapan melalui aplikasi Telegram, Instagram, dan Facebook; keterangan saksi dari anggota keluarga, terutama anak kandung AZ; serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Menurut kuasa hukum AB, dugaan hubungan terlarang antara AZ dan IDY telah terjadi selama bertahun-tahun dan sebelumnya diduga pernah terjadi pelanggaran serupa. AB memutuskan melapor demi memperoleh perlindungan hukum, kepastian status pernikahan, serta pemulihan psikologis.
Selain proses pidana, AB juga menyatakan kesiapannya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama sebagai langkah lanjutan.
Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa upaya ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan hukum sekaligus edukasi publik mengenai pentingnya menjaga integritas rumah tangga dan menghormati institusi pernikahan.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan berita.
Press Release Resmi:
DPD LBH Intan Kabupaten Kotawaringin Timur — Parlin Silitonga, S.H., dan Ariyanto


