Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn *)
Dalam acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/12/2025), Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan kekayaan negara.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp6,6 triliun menjadi titik awal komitmen kuat pemerintah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi serta perampokan kekayaan negara yang telah terjadi selama puluhan tahun.
“Saya kira ini bisa dikatakan baru ujung dari kerugian bangsa dan negara kita, baru ujung, penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan tahun bahkan puluhan tahun,” ucap Presiden
Komitmen Presiden Prabowo ini menjadi angin segar, bahwa segala bentuk perampokan kekayaan maupun keuangan negara wajib hukumnya untuk diselamatkan. Keinginan presiden untuk ‘perang’ terhadap penjarah kekayaan negara, harus diikuti oleh seluruh pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga tidak hanya omon-omon. Presiden tidak bisa berjalan sendirian.
Komitmen Presiden Prabowo untuk perang melawan perampok kekayaan negara harus didukung mencerminkan sentimen publik yang luas terhadap pemberantasan korupsi dan pengelolaan sumber daya negara yang transparan. Sikap ini merupakan bentuk dukungan terhadap salah satu janji utamanya, yang sering disampaikan selama masa kampanye pemilihan presiden, untuk memerangi korupsi dan memastikan kekayaan negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Untuk mencegah perilaku koruptif dan penyimpangan kebijakan, nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi.
Perilaku koruptif di kalangan aparatur pemerintahan adalah tindakan yang melanggar kepercayaan publik dan menyalahgunakan jabatan.
Korupsi dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, dan merusak kepercayaan publik.
Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini belum menunjukkan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak birokrat yang arogan, bersikap sebagai penguasa, menjalankan praktik KKNP (korupsi, kolusi, nepotisme, dan pemborosan) baik di aras pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Tidak sedikit ditemukan aparatur pemerintahan di negara ini yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dipercayakan bagi mereka dengan memanfaatkan segala hak milik rakyat untuk kepentingan dan kepuasan pribadi mereka.
Kebiasaan penyalahgunaan anggaran keuangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dapat terjadi pada level dan sistem pemerintahan dimanapun, bahkan hal itu sudah ada sejak dulu sampai sekarang.
Korupsi oleh para aparatur pemerintahan merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pegawai atau pejabat pemerintah yang mengutamakan kepentingan dan kepuasan pribadi demi mendapat kekayaan dengan cara mengambil uang atau aset negara milik rakyat dan digunakan untuk memenuhi keinginan pribadinya.
Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar dalam negara ini. Korupsi telah menjadi momok bagi seluruh masyarakat Indonesia karena membawa kerugian yang sangat besar dan berdampak bagi begitu banyak pihak. Tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi telah menjadi penyakit yang cukup sulit diberantas atau dihilangkan dari negara Indonesia.
Selain itu, semangat integritas merupakan kunci keberhasilan upaya pemberantasan korupsi. Pentingnya membangun semangat integritas dalam segala aspek kehidupan masyarakat tidak dapat diabaikan. Pendidikan karakter yang mengutamakan nilai-nilai integritas perlu diperkuat di lingkungan pendidikan dan keluarga. Selain itu, perlu adanya perubahan budaya dalam masyarakat yang menolak segala bentuk korupsi.
Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, tindakan intensif, dan semangat integritas yang tulus. Hanya dengan upaya bersama, Indonesia dapat membebaskan diri dari belenggu korupsi dan melangkah menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan.
Masyarakat menaruh harapan agar pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan nyata dan tegas untuk para koruptor dan penjarah kekayaan negara.
Pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan adil dan efektif bagi siapa saja yang terbukti merugikan keuangan negara. Meningkatkan transparansi dalam mengelola sumber daya alam dan aset negara secara terbuka untuk mencegah penyelewengan di masa mendatang.
Mengembalikan aset negara yang dicuri dan memanfaatkannya untuk pembangunan nasional, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
*) Praktisi Hukum, Akademisi, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia


