Total Pageviews

Iklan

Iklan

Tangkap Pelaku Pungli

Jurnal News Site
Thursday, December 4, 2025, December 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T23:52:02Z

 
Cianjur,-Jurnal News Site
Hendra malik pentolan aktivis 
Mengecam keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.Kamis,04 Desember 2025

Bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipotong haknya sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) adalah tindakan biadab, tidak bermoral, dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang paling mendasar.


Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin, yang seharusnya diterima utuh. Pemotongan Rp100.000 per KPM, terlepas dari alasan "sukarela" atau apapun itu adalah perampasan dana publik yang dilakukan secara terstruktur, yang bisa disebut juga berarti potongan sifatnya wajib

Pungli ini dilakukan kepada warga yang paling membutuhkan di tengah kesulitan ekonomi. Nilai Rp100.000 sangat berarti untuk mereka bisa untuk membeli beras, obat, atau kebutuhan sekolah. Tindakan ini jelas menunjukkan pejabat desa yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyatnya sendiri, seperti ekploitasi kemiskinan.

Praktik pungli BLTS termasuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan (Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 372 KUHP). Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya!

Kami menuntut Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan investigasi mendalam, menangkap, dan memproses hukum secara pidana semua oknum, mulai dari tingkat RT/RW hingga perangkat desa di Sukamaju-Cibeber yang terlibat dalam praktik pungli ini.

Kami juga menuntut Pemerintah Kabupaten Cianjur (Bupati dan Inspektorat) untuk segera memanggil dan menjatuhkan sanksi administratif terberat, termasuk pemberhentian tidak hormat kepada Kepala Desa dan semua perangkat desa yang terbukti terlibat atau lalai dalam pengawasan.

Kami meminta seluruh dana Rp100.000 yang telah dipotong wajib segera dikembalikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa syarat.

Pemerintah wajib memasang spanduk dan sosialisasi yang jelas di setiap desa, menegaskan bahwa PENYALURAN BANSOS HARUS UTUH TANPA POTONGAN SEPESER PUN.

Surya saputra
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tangkap Pelaku Pungli

Terkini

Topik Populer

Iklan